Camat SU II Sebut Warga Setuju Untuk Dibebaskan Lahan Buat Bangun Jembatan Musi IV
Warga Seberang Ulu II diklaim sepakat ganti rugi lahan jika memang ada pembangunan lanjutan dari Jembatan Musi IV.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Camat Seberang Ulu II, M Ichsanul Akmal, mengungkapkan bahwa rumah warga yang terkena dampak pembangunan Jembatan Musi IV dari Jalan Azhari menuju Jalan Ahmad Yani sudah setuju.
Tapi menurut Ichsanul, hingga saat ini belum ada kabar ganti rugi dari Pemerintah provinsi Sumsel.
"Ada 162 persil sudah diukur dan sudah dinilai warga sudah setuju tapi tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang," kata dia, Selasa (8/10/2019) saat pemaparan pada tim penilaian kecamatan di ruang Kecamatan SU II Palembang.
Menurut dia, pihaknya kecamatan sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat.
Hasilnya masyarakat setuju dengan nilai biaya seluruhnya yang harus dibayarkan sebesar Rp 250 milyar.
"Itu tiga tahun lalu, kalau mau dibebaskan lagi mungkin nilainya sudah naik," kata dia.
Namun kata dia, kendalannya bukan dengan warga lagi melainkan pemprov belum memiliki dana untuk melakukan pembebasan.
"Musi IV ini sangat fenomenal sebab karena pembangunannya berhasil jembatan Musi VI dan LRT disetujui," kata dia.
