Berburu Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Lokasi Karhutla OKI, Arkeolog : Nilai Sejarah yang Tinggi!
Warga Berburu Harta Karun di Lokasi Karhutla OKI, Arkeolog : Peninggalan dari Kerajaan Sriwijaya, Nilai Sejarah Tinggi
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Warga Berburu Harta Karun di Lokasi Karhutla OKI, Arkeolog : Peninggalan dari Kerajaan Sriwijaya, Nilai Sejarah Tinggi
SRIPOKU.COM - Beberapa waktu belakangan masayrakat dihebohkan dengan harta karun yang terdapat di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Harta karun yang diyakini peninggalan Kerajaan Sriwijaya itu berupa cincin, manik-manik, hingga lempengan yang terbuat dari logam mulia, emas.
Menurut arkeolog, temuan itu memiliki nilai sejarah tinggi karena usianya bisa jadi sebelum masa Kerajaan Sriwijaya ada.
Hingga kini harta karun tersebut masih diburu oleh masyarakat Desa Pelimbangan, Kecamatan Cengal ogan Komering Ulu (OKI), Sumatera Selatan.
Perburuan Harta Karun masih Belanjut Gaeesss... Lokasi : Muara Desa Pelimbangan Kec. Cengal OKI .
.
.
.
#wangkitenian
#hartakarun
#kerajaansriwijaya
#cengal
#OKI

Warga OKI Berbondong-Bondong Buru Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Lahan Bekas Kahutla
Diberitakan seleumnya, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berbondong-bondong memburu harta karun di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan.
Harta karun yang diyakini peninggalan Kerajaan Sriwijaya itu berupa cincin, manik-manik, hingga lempengan yang terbuat dari logam mulia, emas.
Menurut arkeolog, temuan itu memiliki nilai sejarah tinggi karena usianya bisa jadi sebelum masa Kerajaan Sriwijaya ada.
Tapi masyarakat pemburu harta karun, memilih untuk menjualnya ke toko emas demi mendapatkan uang kontan.
"Mata rantai ilmu pengetahuan itu bisa tidak nyambung. Putus," kata Kepala Balai Arkeologi Sumatera Selatan, Budi Wiyana, Minggu (6/10/2019).

Balai Arkeologi Sumsel telah melakukan penelitian mengenai perjalanan Kerajaan Sriwijaya sejak 2000 silam.
Mereka berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Hasil penelitian di antaranya tiang rumah, gerabah, papan perahu yang usianya lebih tua dari Kerajaan Sriwijaya.
"Ada yang abad ke-2, ada yang abad ke-4. Itu sebetulnya menarik. Di lokasi-lokasi itu ada tiang-tiang juga, ada pemukiman," tambah Budi.
Kerajaan Sriwijaya diyakini menjadi kerajaan terbesar di Nusantara yang menguasai perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Bukti awal keberadaan kerajaan ini berdasarkan catatan seorang biksu asal Tiongkok, I Tsing pada 671 Masehi. Sriwijaya berkuasa hingga abad ke-10.

Kemunculan Kerajaan Sriwijaya ini diyakini memiliki hubungan dengan Kerajaan Melayu Funan di delta Sungai Mekong.
Kerajaan Funan merupakan kerajaan terkuat di Asia Tenggara pada awal Masehi hingga abad ke-6 M.
Selama puluhan tahun meneliti, Balai Arkeologi Sumsel menemukan benda-benda bersejarah di Pantai Timur Sumatera Selatan (lokasi pencarian harta karun oleh warga-sekarang) memiliki kemiripan dengan peninggalan di Oc Eo, pelabuhan tua di Vietnam Selatan yang sudah berdiri sejak awal Kerajaan Funan.
"Di awal abad pelabuhan itu sudah ada. Nah dia itu (Kerajaan Funan) keruntuhannya terus muncul Sriwijaya. Tapi, kemungkinan juga sudah ada hubungan, entah hubungan dagang atau apa, antara Pantai Timur Sumsel dengan dengan Funan di Oc Eo itu," lanjut Budi.
"Makanya kita tiga tahun terakhir ini intensif penelitian di daerah itu. Tapi selama kami penelitian itu, malah enggak pernah nemu misalnya emas-emas itu. Ya, paling papan perahu, tiang rumah, alat-alat rumah tangga dari gerabah, dari keramik," tambahnya.
Budi menyayangkan apabila temuan bersejarah seperti cincin, manik-manik, hingga lempengan emas dijual ke toko. Sebab, bagi para arkeolog temuan-temuan itu dapat menjadi mata rantai penyambung sejarah.
"Kalau mereka jual. Kita kehilangan data," katanya.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya empat provinsi (Jambi, Sumsel, Bengkulu, dan Bangka-Belitung) Iskandar Mulia Siregar mengaku segera memberangkatkan tim ke lokasi perburuan harta karun di OKI.
Iskandar mengatakan tim ini akan berkoordinasi dengan kepolisian, balai arkeologi, dan pemerintah daerah OKI.
"Kalau untuk itu perlu kajian. Secara Undang Undang pastikan itu cagar budaya atau bukan. Baru besok tim saya ke sana," kata Iskandar melalui sambungan telepon, Minggu (6/10/2019).
• Sekwan DPRD Sumsel Benarkan Ada Pengurangan Tenaga Honorer di DPRD Sumsel, Ini Alasannya
• Jangan Sering Gonta-ganti Merk Oli Motor Honda, Astra Motor Sumsel Rekomendasi AHM Oil
• Inilah 7 Tahapan Proses Penerimaan CPNS 2019, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar: Scan KTP
Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengartikan benda cagar budaya sebagai benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
"Biasanya dilaporkan dulu, biar diteliti, itu cagar budaya atau tidak. Kalau diputuskan cagar budaya juga boleh dimiliki masyarakat, secara UU seperti itu. Ada yang boleh, ada yang harus diambil Negara," tambah Iskandar.
Jika ditemukan "harta karun" sebagai cagar budaya maka pemerintah wajib memberikan kompensasi bagi penemunya. Balai Pelestarian Cagar Budaya memiliki anggaran Rp20 juta per tahun untuk menebus cagar budaya hasil temuan masyarakat.
"Sekitar Rp 20 juta per tahun untuk empat provinsi: Jambi, Sumsel, Bengkulu, Babel. Ada anggaran kita untuk memberi imbalan jasa," kata Iskandar.
Ia mengakui bahwa berdasarkan UU tentang Cagar Budaya, para pemburu harta karun yang masuk kategori cagar budaya bisa terkena ancaman pidana jika tak melaporkan temuannya. Namun, pihak berwenang mengedepankan pendekatan persuasif.
"Kalau semuanya (pakai ancaman pidana) kan repot juga," imbuhnya.

• Download Lagu Maher Zain - Baraka Allahu Lakuma, Lagu Religi Terbaik, Video, Lirik Latin & Arti
• Hendri Zainuddin Ungkap Penyebab Penonton Sriwijaya FC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Sepi
• Wanita Ini tak Sadar yang Menggaulinya Ternyata Bukan Suaminya, Ketahuan Gerak-geriknya berbeda!
Dikutip dari Kompas.com, Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Serdang, Desa Mara Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, membuat berbagai macam benda seperti manik-manik bahkan emas yang diduga berasal dari Kerajaan Sriwijaya bermunculan.
Munculnya harta karun tersebut akhirnya membuat warga berbondong-bondong untuk melakukan penggalian secara ilegal, mencari barang berharga lainnya tertutama yang terbuat dari emas.
Hanya menggali dengan kedalaman sekitar 1 meter, warga sudah bisa menemukan perhiasan berupa cincin yang mengandung emas di lokasi tersebut.

Arkelog dari Balai Arkeologi Sumatera Selatan Retno Purwanti mengatakan, fenomena perburuan harta karun tersebut telah berlangsung sejak kurun waktu satu bulan terakhir.
Berbagai macam benda bersejarah yang selama ini terpendam di dalam lahan gambut muncul ke permukaan karena lokasi tersebut terbakar.
Lahan gambut pun menjadi tolok ukur peristiwa sejarah yang bisa dirangkai untuk mencari tahu jejak kerajaan Sriwijaya.
Semakin dalam gambut maka akan semakin lama pula nilai sejarah benda atau perhiasan yang ditemukan.
"Semua perhiasan yang ditemukan warga tersebut berada di dalam gambut. Artinya kemungkinan itu peninggalan dari Sriwijaya, tapi perlu penelitian. Tapi masalahnya, barang tersebut telah banyak dijual warga sehingga menyulitkan kita," kata Retno, Jumat (4/10/2019). Gambut di OKI telah berusia 3.000 tahun.