Berburu Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Lokasi Karhutla OKI, Arkeolog : Nilai Sejarah yang Tinggi!
Warga Berburu Harta Karun di Lokasi Karhutla OKI, Arkeolog : Peninggalan dari Kerajaan Sriwijaya, Nilai Sejarah Tinggi
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
"Ada yang abad ke-2, ada yang abad ke-4. Itu sebetulnya menarik. Di lokasi-lokasi itu ada tiang-tiang juga, ada pemukiman," tambah Budi.
Kerajaan Sriwijaya diyakini menjadi kerajaan terbesar di Nusantara yang menguasai perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Bukti awal keberadaan kerajaan ini berdasarkan catatan seorang biksu asal Tiongkok, I Tsing pada 671 Masehi. Sriwijaya berkuasa hingga abad ke-10.

Kemunculan Kerajaan Sriwijaya ini diyakini memiliki hubungan dengan Kerajaan Melayu Funan di delta Sungai Mekong.
Kerajaan Funan merupakan kerajaan terkuat di Asia Tenggara pada awal Masehi hingga abad ke-6 M.
Selama puluhan tahun meneliti, Balai Arkeologi Sumsel menemukan benda-benda bersejarah di Pantai Timur Sumatera Selatan (lokasi pencarian harta karun oleh warga-sekarang) memiliki kemiripan dengan peninggalan di Oc Eo, pelabuhan tua di Vietnam Selatan yang sudah berdiri sejak awal Kerajaan Funan.
"Di awal abad pelabuhan itu sudah ada. Nah dia itu (Kerajaan Funan) keruntuhannya terus muncul Sriwijaya. Tapi, kemungkinan juga sudah ada hubungan, entah hubungan dagang atau apa, antara Pantai Timur Sumsel dengan dengan Funan di Oc Eo itu," lanjut Budi.
"Makanya kita tiga tahun terakhir ini intensif penelitian di daerah itu. Tapi selama kami penelitian itu, malah enggak pernah nemu misalnya emas-emas itu. Ya, paling papan perahu, tiang rumah, alat-alat rumah tangga dari gerabah, dari keramik," tambahnya.
Budi menyayangkan apabila temuan bersejarah seperti cincin, manik-manik, hingga lempengan emas dijual ke toko. Sebab, bagi para arkeolog temuan-temuan itu dapat menjadi mata rantai penyambung sejarah.
"Kalau mereka jual. Kita kehilangan data," katanya.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya empat provinsi (Jambi, Sumsel, Bengkulu, dan Bangka-Belitung) Iskandar Mulia Siregar mengaku segera memberangkatkan tim ke lokasi perburuan harta karun di OKI.
Iskandar mengatakan tim ini akan berkoordinasi dengan kepolisian, balai arkeologi, dan pemerintah daerah OKI.
"Kalau untuk itu perlu kajian. Secara Undang Undang pastikan itu cagar budaya atau bukan. Baru besok tim saya ke sana," kata Iskandar melalui sambungan telepon, Minggu (6/10/2019).
• Sekwan DPRD Sumsel Benarkan Ada Pengurangan Tenaga Honorer di DPRD Sumsel, Ini Alasannya
• Jangan Sering Gonta-ganti Merk Oli Motor Honda, Astra Motor Sumsel Rekomendasi AHM Oil
• Inilah 7 Tahapan Proses Penerimaan CPNS 2019, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar: Scan KTP
Undang Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengartikan benda cagar budaya sebagai benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
"Biasanya dilaporkan dulu, biar diteliti, itu cagar budaya atau tidak. Kalau diputuskan cagar budaya juga boleh dimiliki masyarakat, secara UU seperti itu. Ada yang boleh, ada yang harus diambil Negara," tambah Iskandar.