Dulu Terlibat Narkoba Tiga Kilogram, Begini Nasib Didit Sekarang

Begitu melihat target, polisi langsung mengejar. Target tetap berlari hingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.

Editor: Refly Permana
dok. polres empatlawang
Didit (35) ditangkap Tim Elang Polres Empat Lawang, bersama barang bukti ganja. 

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG - Residivis kasus narkoba kembali ditangkap Sat Reskrim Polres EmpatLawang karena terlibat dua kali membegal sepeda motor di Kabupaten Empat Lawang

Tersangkanya Didit (35), warga Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang, tak berdaya setelah diberi tindakan tegas oleh anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, pada ( 3/10/2019) sekira pukul 16.30.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ismail, mengatakan tersangka Didit ditangkap dari hasil penyelidikan anggota Tim Resmob Elang Polres Empat Lawang dan anggota Polsek Tebing Tinggi.

Setelah mendapat informasi salah satu pelaku Pencurian dengan kekerasan Didit berada di Desa Kemang Manis.

Kemudian setelah itu tim Resmob Elang dan Anggota Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Badarudin, dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPTU Indra Gunawan bersama Katim Resmob Elang berangkat menuju Desa Kemang Manis.

Setelah tiba, tim Resmob Elang berpapasan dengan tersangka Didit menuju ke Pasar Tebing Tinggi.

Kemudian Team Resmob Elang langsung memutar balik mobil dan langsung mengejar tersangka ke arah Pasar Tebing Tinggi

Setelah Didit terlihat kemudian langsung dipepet dan hendak dilakukan penangkapan.

Namun tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan ke arah udara.

Tersangka tetap melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terarah dan terukur terhadap tersangka tembakan pada kaki.

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan tersangka dan ditemukan dua paket Ganja ukuran sedang yang di bungkus didalam kertas warna putih, setelah itu tersangka dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk dilakukan tindakan medis, kemudian Didit langsung diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk di proses lebih lanjut," terang AKP Ismail, Sabtu (5/10/2019)

Dijelaskan AKP Ismail, untuk tersangka Didit dulu pernah di tangkap di Polres Ogan Ilir dalam perkara narkotika jenis ganja sebesar 3 kilogram.

Saat ini bakal menghadapi dua kasus terlibat dua kasus pencurian dengan kekerasan di jembatan Gandeng Sungai Payang Kelurahan Tanjung Kupang Tebing Tinggi, Empat Lawang  dengan korban Ardiansyah warga Lahat, dan di Jembatan Kuning Kecamatn Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dengan korban Deni Susilo (30) Tahun, guru honorer warga Lorong Sawah Keluraha Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Modus Kawanan Didit ini dengan cara memepet korban dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam

"pelaku langsung memepet korban dan mengambil kunci motor korban dan mengeluarkan senjata tajam," kata Ismail

Akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana terancam hukuman diatas 7 tahun penjarah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved