Mulan Jameela Diterpa Kabar Buruk Padahal Baru Dilantik DPR RI, Istri Ahmad Dhani Tolak Teken Surat

Mulan Jameela Diterpa Kabar Buruk Padahal Baru Dilantik DPR RI, Istri Ahmad Dhani Tolak Teken Surat

Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
Youtube SCTV
Mulan Jameela Diterpa Kabar Buruk Padahal Baru Dilantik DPR RI, Istri Ahmad Dhani Tolak Teken Surat 

Fahrul merasa semakin penasaran dengan keputusan DPP Gerindra yang memberhentikannya.

Bahkan dirinya merasa DPP Gerindra terkesan tertutup ketika ia mencoba mencari tahu alasan mengapa dipecat.

Mulan Jameela Tolak Teken Surat

Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani yang kini berstatus sebagai anggota DPR RI, menerima surat panggilan gugatan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun Mulan Jameela menolak bertanda tangan di surat panggilan sidang.

Maka, sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan calon anggota legislatif Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019), ditunda tiga pekan.

Mulan Jameela masih di daftar orang yang digugat.

Mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono tersebut menggugat sembilan caleg Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.

Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama tiga minggu.

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

"Sidang ini kita tunda selama tiga minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.

Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.

Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," ungkapnya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved