Jangan Salah! Ini Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas hingga Pakaiannya
Jangan Salah! Ini Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas Hingga Pakaiannya
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
4. Penyidikan
5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer
6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang
7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)
8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.
• Video: Ikan Pari Raksasa Sungai Air Tawar yang Nyaris Punah, Menyeret Perahu Zakaria Nyaris Karam
• Usai Taklukan Persija Jakarta, Stefano Cugurra Ukir Rekor Pribadi dengan 50 Kemenangan Liga 1
• Gagal Dilamar di TV, Sahila Hisyam Ketahuan Khianati Vicky Prasetyo, Foto Mesra dengan Pria Tersebar
• Pasutri Asal Lampung Ini Pasrah Dikepung Petugas di Warung Makan, Kepergok Miliki Narkoba Sabu-sabu

Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota Provos itu sendiri.
Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.
Sedangkan tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:
1. menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.
2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
• Kehidupannya Tak Tersorot, Begini Kabar Salah Satu Istri Presiden Soekarno, Mewah Bak Sosialita
• Jadwal Terbaru Rekrutmen CPNS 2019, Pendaftaran November, Seleksi Kompetensi Dasar Januari 2020
• Meski Marco Giampaolo Turunkan Komposisi Tim Terbaik ,AC Milan Tampil Berantakan.
• TERUNGKAP Hasil Otopsi Para Jenderal Korban G30S PKI, Terkuak Hal yang Selama Ini Ditutup-tutupi

Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).
Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer
Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer