Jangan Salah! Ini Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas hingga Pakaiannya

Jangan Salah! Ini Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas Hingga Pakaiannya

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Youtube
Jangan Salah! Ini Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas Hingga Pakaiannya 

 Jangan Salah! Ini Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas Hingga Pakaiannya

SRIPOKU.COM - Apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya. 

Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari luang lingkupnya.

Yang Dimaksudkan Ruang lingkup disini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal. 

Dilansir dari laman Youtube Deden POM, Kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib dilingkungan militer tentara nasional.

Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib dilingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.

POLISI MILITER
POLISI MILITER (Youtube)

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004.

Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI Meliputi

yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani polisi militer angkatandarat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.

Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret

1. penyekidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)

2. Penegakan hukum (GAKKUM)

3. penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved