Demo Tolak RUU PKS di Palembang

Tak Ingin Zina, LGBT Dibiarkan, Mak Militan Sumsel Geruduk Gedung DPRD Sumsel, Tolak RUU PKS

Tak Ingin Zina, LGBT Dibiarkan, Mak Militan Sumsel Geruduk Gedung DPRD Sumsel, Tolak RUU PKS

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Emak-Emak Militan menggelar demo menolak RUU PKS di halaman DPRD Provinsi Provinsi Sumsel, Rabu (25/9/2019). 

Proses masuknya RUU ini ke Prolegnas melalui perdebatan dan diskusi panjang. Sayangnya hingga kini RUU PKS belum juga disahkan oleh DPR.

RUU PKS antara lain berisi:

- Definisi kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 1 RUU PKS

- Tujuan penghapusan kekerasan seksual adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangangi, melindungi dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

- Kekerasan seksual di sini termasuk tindak pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

Tindakan kekerasan seksual termasuk yang terjadi dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam dan situasi khusus lainnya

10 Manfaat Puasa Daud Bagi Kesehatan, Tata Cara & Niat Puasa Daud, Amalan Puasa Paling Disukai Allah

Bacaan Niat Puasa Senin Kamis, Punya Manfaat Dahsyat, Buat Sehat, Langsing sampai Cegah Penuaan Dini

- Ketentuan mengenai hak korban keluarga korban, dan saksi kekerasan seksual juga dijelaskan secara gamblang pada pasal 21 hingga 39.

RUU PKS saat ini masih di tingkat Panja DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan masih ada debat di anggota Dewan terkait judul yang ditulis di RUU PKS .

"Di Panja sendiri memang belum menemukan titik temu yang ada dalam satu persepsi tentang kelanjutan dari pembahasan UU PKS ini.

Memang Komisi VIII sendiri sekarang fokus kepada UU Pesantren dulu, dan mudah-mudahan tanggal 24 September ini UU Pesantren sudah bisa disahkan di dalam paripurna, sehingga kami bisa membahas UU PKS," katanya.

RUU PKS secara garis besar, memiliki tujuan untuk mencegah segela bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku serta menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran serta tanggung jawab keluarga, masyarakat dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved