Berita Ogan Ilir
Kronologi 4 ASN Ogan Ilir dan 1 Pengemudi Bentor Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu, Sering Kumpul Jumat
Kronologi Empat ASN Ogan Ilir dan 1 Pengemudi Bentor Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu, Sering Kumpul Jumat Siang
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Sudarwan
Kronologi Empat ASN Ogan Ilir dan 1 Pengemudi Bentor Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu, Sering Kumpul Jumat Siang
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir mengamankan 4 orang berstatus ASN dan 1 orang pengemudi becak motor (Bentor), Selasa (23/9/2019) malam.
Mereka ditangkap lantaran diduga akan menggelar pesta narkoba.
Mereka adalah BR (29) yang merupakan pengemudi motor.
Kemudian ASN berinisial RS (30), EP (39), FH (34) dan RF (33).
Mereka ditangkap di daerah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala BNNK Ogan Ilir melalui Kasi Berantas BNNK Ogan Ilir, Kompol Jhon Lee mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah di rumah milik salah satu tersangka tersebut.
• Viral Video Mahasiswa Pegang Bendera Merah Putih Tersungkur Diterpa Gas Air Mata, Kini Banjir Doa
• Demo Mahasiswa di Lubuklinggau Ricuh, Kesal tak Ditemui Anggota Dewan, Mahasiswa Segel Gedung DPRD
• Jelang Putusan Sidang Vonis Prada DP, Suhartini Ibu Vera Oktaria Lakukan Hal Ini untuk Melepas Rindu
Sebab tempat tersebut sering menjadi tempat para tersangka berpesta.
"Kecurigaan masyarakat itu, setiap mau shalat Jumat mereka kumpul, di siang hari di saat orang Muslim shalat jumat. Di situ biasa. Tapi nggak tau apakah mereka waktu itu ada pesta atau tidak," ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ketika mereka masuk ke rumah, mereka mendapati 2 orang yang baru saja selesai menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kita lakukan pemeriksaan ke TKP melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, kita dapati alat isap sabu-sabu," tambahnya.
Ketika mereka tengah menggeledah rumah, datanglah pengemudi bentor yang juga turut diamankan.
Kemudian, datang lagi 2 oknum ASN yang juga turut diamankan.
"Dari hasil penggeledahan tidak ada barang bukti lain. Selain alat hisap sabu," ungkapnya.
Sementara itu saat dilakukan tes urin, kelimanya positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Namun status kelimanya tidak dikenakan sebagai Tersangka, karena mereka bersifat ketergantungan.
"Jadi mereka kita wajibkan ikut rehabilitasi. Dan keluarganya meminta rehabilitasi ke IPWL Lampung," ujarnya.