Berita Palembang

Jangan Pak Ampun Pak, Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Nangis-nangis Ditangkap Polisi

Jangan Pak Ampun Pak, Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Nangis-nangis Ditangkap Polisi

Editor: Welly Hadinata
Instagram @palembangkaget
pelaku pemalakan di simpang Macan Lindungan Palembang ditangkap 

Melansir TribunSumsel saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I, Iptu Irsan mengakui sudah mengetahui video yang tersebar tersebut.

"Lag kita cek dan mengecek CCTV, Informasi kejadian Selasa (24/9/2019) pukul 16.30," ujarnya.

Bahkan, saat aksi pemalakan tersebut, kebetulan tengah ada anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mengejar tiga orang pemalak itu.

"Saat ini belum ada laporan dari sopir truk, kalau sopirnya melapor, walaupun tidak dapat barang berharganya, masih bisa diproses mengenai pengerusakan barang," jelas Kanit.

 Aksi Pemalakan Bukan Pertama Kali Terjadi

Satu persatu kawanan bandit yang melakukan pemalakan di perempatan lampu merah Simpang Empat Macan Lindungan Jalan Soekarno-Hatta Palembang ditangkap oleh kepolisian.

Kali ini Tekab 134 Polresta Palembang membekuk Oktavia (19), diduga terlibat pemalakan terhadap korban pengendara kendaraan, Deni (48) warga asal Bogor (Jawa Barat) pada 11 April 2019 lalu.

Oktavia yang beralamat di Lorong Bukit Permai Jalan Bukit Baru Palembang itu baru menyerah setelah kakinya ditembak oleh polisi yang memburunya.

 Mobil Dinas Kabag Kesra Empat Lawang Dirampok Bandit Pecah Kaca, Polisi Ungkap Kejadian Sesungguhnya

 Video: Satreskrim Polresta Palembang Bekuk 9 Bandit Jalanan yang Meresahkan, Dua Pelaku Ditembak

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah didampingi Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara mengatakan, pihaknya akan terus memberantas praktik pungutan liar dan pemalakan di jalan raya yang meresahkan warga dan pengendaraan seperti di kawasan Simpang Empat Macam Lindungan Bukit Palembang.

Hasilnya, Tekab 134 Polresta Palembang membekuk Oktavia (19) pada Senin (5/8) malam sekitar pukul 20.54.

Buruh bangunan yang beralamat di Lorong Bukit Permai Jalan Bukit Baru Palembang itu ditangkap oleh Tekab 134 pimpinan Kanit Iptu Tohirin.

Oktavia disergap polisi ketika dia berada di sebuah bangunan di kawasan Kecamatan Ilir Barat I diduga tempat persembunyiannya. Sempat mencoba kabur, akhirnya Oktavia menyerah setelah kakinya diterjang timah panas yang dilepaskan petugas.

Pemalak ditembak mati
Pemalak ditembak mati ()

Setelah dievakusi ke rumah sakit untuk diobati, Oktavia digelandang ke Polresta Palembang berikut barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun, Oktavia diduga terlibat aksi pemalakan pada 11 April 2019 sekitar pukul 12.00 di TKP (tempat kejadian perkara) Simpang Empat lampu merah Macan Lindungan Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Ketika itu, korban Deni (48) pengendara kendaraan asal Gunung Putri Bogor (Jabar) itu sedang berhenti menunggu lampu merah di TKP.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved