Bersenjata Samurai Hermansyah Ngamuk di Lorong Majapahit dan Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Bersenjata Samurai Hermansyah Ngamuk di Lorong Majapahit dan Dikeroyok Warga Hingga Tewas

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Jenazah Hermansyah (36), ketika dibawa ke kamar Mayat RS Bari, Palembang, untuk di visum, Semalam. 

Bersenjata Samurai Hermansyah Ngamuk di Lorong Majapahit dan Dikeroyok Warga Hingga Tewas

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Hermansyah (36), warga Jalan Aiptu A wahab, Kelurahan Tuan kentang Kecamatan SU I Palembang tewas dengan luka bacokan hingga mengalami putus kaki kiri, lengan kanan dan bagian kepala serta tangan kiri hampir putus.

Diduga, Hemansyah tewas setelah mengamuk dengan Samurai di Lr Majapahit, warga yang kesal dengan aksi pelaku kemudian diduga melakukan pengeroyokan, sehingga korban tewas mengenaskan.

Hermansyah menurut Kapolsek SU I Kompol Mayestika mendatangi Lorong Majapahit lantaran ada selisih paham dengan warga setempat, dengan membawa Pedang Samurai, di Lorong Majapahit 8 bersama temannya Hamzah dan mengamuk.

Malang, warga setempat tidak terima dan balik menyerang bahkan mengeroyok korban dan temannya, beruntung Hamzah mampu melarikan diri, sementara korban terlibat aksi baku hantam dan tewas di tempat.

Kapolsek SU I mengatakan, kejadian pengeroyokan terhadap korban di Jalan Majapahit, Lorong Majapahit 8, Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU I palembang pada Senin (24/9) sekitar pukul 20.00.

"Benar telah terjadi pengeroyokan hingga korban meninggal dunia saat di perjalanan ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang," ungkapnya, Selasa (25/9). Sedangka untuk para tersangkanya sudah diamankan.

"Untuk tersangkanya ini masih diduga, karena kita akan melakukan penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan yang mengalami korban meninggal dunia," katanya.

Dikataka Kapolsek, Empat tersangka yang diamankan yakni, M Wahyu Sadam (16), M Raden Riski (20), Riko Apriansah (22) warga Lorong Majapahit, Kelurahan Tuan kentang, Kecamatan SU I palembang dan Zan Kurniawan (31) warga Jalan Ki Kemas rindo, Lorong Puskesmas, Kelurahan Kemas rindo, Kecamatan Kertapati palembang.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, M Raden Riski dan Riko Apriansah harus dirawat intensif di RS Bari Palembang karena mengalami alami luka robek di bagian tangan.

"Walaupun dirawat intensif di RS Bari Palembang, kedua diduga pelaku tetap dijaga oleh anggota kita di rumah sakit tersebut," katanya.

Adapun kronologinya, bermula saat Hemansyah mendatangi rumah tersangka dengan saudara Hamzah ( teman korban) sekitar pukul 19.30 dan korban datang dengan berjalan kaki dari depan Lorong Majapahit 8, dengan temannya Hamzah dan setibanya di rumah tersangka Sadam.

Hermansyah marah dan mengamuk dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis samurai, dia langsung membacok teras depan rumah pelaku Sadam, yang terbuat dari kayu.

Melihat ini kakak Sadam, tersangka Riko keluar dari rumah dan menanyakan kepada korban apa maksudnya. Namun pertanyaan itu dijawab dengan bacokan  dan ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga luka di bagian tangan.

Melihat hal ini, tersangka Wawan dari jalan depan rumah tersangka Sadam bermaksud ingin meleraikan pertengkaran tersebut.

Namun, Hermansyah melepaskan pegangan dari tersangka Riko dan membacok Wawan, sehingga luka di bagian tangan kanan.

Sadam datang dari depan Lorong Majapahit 8 sepulangnya dari masjid dan langsung mendekati pertengkaran bermaksud meleraikan pertengkaran tersebut,

Namun korban justru membacok tersangka Sadam sehingga luka di bagian kepalanya,  tersangka Raden keluar dari dalam rumah dan mendekati pertengkaran tersebut.

Melihat para tetangga Sadam keluar rumah, teman Hermansyah yakni Hamzah  melarikan diri.

Sementara Hermansyah justru masih terlibat pertengkaran dengan Riko, Wawan dan Raden di jalan depan rumah dan dalam pertengkaran tersebut korban mengalami putus di bagian kaki kirinya akibat bacokan senjata tajam dan lengan kanannya koyak akibat bacokan senjata tajam.

Tidak hanya itu, tangan kiri korban pun hampir putus akibat bacokan senjata tajam dan juga kepala korban bagian atas juga luka akibat bacokan senjata tajam serta akibat peristiwa tersebut korban dibawa ke RS Bari palembang tapi korban meninggal dunia dalam perjalanan.

"Untuk motifnya sendiri kita masih mendalaminya, tapi untuk sekarang ini informasi yang kita dapatkan korban tersinggung karena sebelumnya empat hari yang lalu korban ribut dengan seseorang warga di Kelurahan 15 ulu, Kecamatan SU. I Palembang," katanya.

Tidak hanya tersangka, Polsek SU I Palembang juga mengamankan barang bukti satu bilah sajam jenis pedang, satu buah sandal, satu buah sarung pedang dan satu buah kayu yang digunakan tersangka saat kejadian.
"Bagi para tersangka bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan," tutupnya.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved