Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap dengan Niat dan Artinya, Serta Alasan Diperbolehkan
Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap dengan Niat dan Artinya, Serta Alasan Diperbolehkan
Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
Tata Cara Sholat Jamak dan Qashar Lengkap dengan Niat dan Artinya, Serta Alasan Diperbolehkan
SRIPOKU.COM - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan.
Sholat juga merupakan tiang agama islam dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaat : 56. Dalam beribadah Allah tidak pernah menyulitkan umatnya.
Salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu kamu dalam perjalanan jauh atau musafir.
Seringkali kita mengadakan perjalanan jauh atau kesulitan untuk sholat dan hal lainnya (kecuali haid, nifas, habis melahirkan), tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan sholat fardhu.
Namun, Islam tidak memberatkan, kita bisa sholat Jamak (digabungkan) dan Qashar (diringkas), berikut pandaunnya dilansir Sripoku.com di Tribunnews.com dari islampos.
• Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat Terlengkap, Bisa untuk Penggugur Dosa & Tambahan Pahala
• Lafadz Bacaan Adzan dan Iqomah, Lengkap dengan Latin, Arti dan Cara Menjawab serta Doa Sesudahnya
• Dahsyatnya Adzan Bagi Seorang Muadzin, Diantaranya yaitu Didoakan Ampunan Oleh Rasulullah SAW

• Jadwal Sholat atau Waktu Sholat untuk Daerah Kota Palembang, Hari Ini Senin 23 September 2019
• 5 Waktu Haram dan Terlarang untuk Mengerjakan Sholat, Diantara Waktu Haram Tersebut Ada Tanduk Setan
• 3 Waktu Terlarang untuk Mandi, Beresiko Sebabkan Kematian Mendadak, Ini Waktu yang Tepat Untuk Mandi
Sholat Jamak
Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardhu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Misalnya menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar.
Atau menggabungkan sholat maghrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu maghrib atau pada waktu ‘Isya.
Sedangkan sholat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.
Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Sholat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni: