Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR, Dua Koleganya Dipecat, Ini Imbas dari Putusan PN Jaksel
Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR, Dua Koleganya Dipecat, Ini Imbas dari Putusan PN Jaksel
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memenangkan gugatan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg lainnya terhadap DPP Partai Gerindra.
Pihak penggugat termasuk Mulan Jameela sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sementara pihak tergugat 1, Partai Gerindra, dan tergugat 2, KPU, diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar hakim Zulkifli di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Senin (26/8/2019).
Berdasarkan putusan hakim, pihak Partai Gerindra dan KPU berhak untuk menetapkan Mulan Jameela dan 8 caleg lainnya sebagai anggota DPR sesuai dengan gugatan mereka.
"Menyatakan tergugat satu dan tergugat dua berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para pengguat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," tutur hakim Zulkifli.

Hakim Zulkifli memberikan kesempatan kepada pihak Gerindra dan KPU untuk mengajukan kasasi terkait putusan ini.
Sebelumnya, Mulan Jameela bersama delapan caleg Partai Gerindra lainnya menggugat partainya secara perdata.
• Ngaku Dilamar Vicky Prasetyo, Sahila Hisyam Tega Palsukan Ayahnya Sendiri, Beda Jauh dari yang di TV
Mereka menginginkan dinyatakan oleh Gerindra lolos ke parlemen sebagai anggota legislatif.
Sedianya untuk menentukan caleg yang terpilih sebagai anggota legislatif perolehan suara pada Pileg.
Namun para penggugat meminta nama mereka dinyatakan sebagai anggota legislatif oleh Partai Gerindra.
(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Bayu Indra Permana) (Kompas.com/Kontributor Garut, Ari Maulana Karang)