Berita Palembang
Ketua KPK Irjen Pol Firli akan Ungkap Kasus Korupsi Tanpa Pandang Institusi dan Kepangkatan
"Siapa saja yang memimpin suatu institusi. Melakukan koordinasi dengan seluruh intansi yang berwenang dan tidak ada lagi melihat kepangkatan."
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Ardiansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Ketua KPK Irjen Pol Firli akan Ungkap Kasus Korupsi Tanpa Pandang Institusi dan Kepangkatan.
Demikian diungkapkan Irjen Pol Firli kepada sejumlah wartawan di Sumsel ketika melakukan wawancara di Bandara SMB.
"Siapa saja yang memimpin suatu institusi. Melakukan koordinasi dengan seluruh intansi yang berwenang dan tidak ada lagi melihat kepangkatan." ujar Irjen Pol Firli, setelah terpilih menjadi Ketua KPK.
Hal ini diungkapkan Irjen Pol Firli, bahwa dia akan menjalankan fungsi dan kewenangan KPK sesuai dengan UU dan menjalan amanat yang dibebankan kepadanya, sebagai orang nomor satu di KPK.
Seperti diketahui, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli MSi yang terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019-2023, akhirnya angkat suara usai ditetapkan Komisi 3 DPR RI sebagai ketua KPK.
Kapolda Sumsel yang ditemui di BIP Bandara SMB II Palembang mengungkapkan, ia mengikuti seleksi capim KPK dan dari voting yang dilakukan Komisi 3 melakukan pemilihan suara dari 56 suara mendapatkan 56 suara.
"Ini tantangan bagi kita semua bagaimana mengemban amanat rakyat. DPR merupakan perwakilan rakyat dan perwujudan dari rakyat."
"Tentu ini adalah kehendak Allah, saya pernah mengatakan pada kawan-kawan media, Allah pasti akan memberikan amanah, jabatan, kekuasan, kemuliaan dan kedudukan sesuai kehendak-Nya. Sudah diamanatkan Allah, saya harus menerima, tidak bisa tidak menerima," ujar Firli, Jumat (13/9/2019).
Menurut Irjen Pol Firli, jenderal bintang dua ini, dengan terpilihnya sebagai Ketua KPK tuntunya ada tanggung jawab dunia dan akhirat.
Sehingga Irjen Pol Firli menetapkan hati, bahwa akan gunakan dan kerahkan kemampuan, pikiran dan tenaga untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna seperti disebutkan pasal 4 UU nomor 20 tahun 2002.
"Ke depan akan melakukan pemberantasan korupsi. Akan dilakukan sebagaimana pengertian pemberantasan korupsi berdasarkan UU.
"Tidak ada persoalan, siapa saja yang memimpin suatu institusi. Melakukan koordinasi dengan seluruh intansi yang berwenang dan tidak ada lagi melihat kepangkatan," ungkapnya.
Semangat koordinasi, semangat supervisi, semangat pencegahan, semangat pemberantasan korupsi harus dilakukan.
Untuk memberantas korupsi, menurut Irjen Pol Firli caranya banyak. Bisa melakukan pendekatan untuk meminimalisasi korupsi, penyelidikan, penyidikan hingga monitoring.
Karena sesuai dalam Pasal 6 huruf e, KPK harus hadir dalam setiap program pemerintah. Dalam setial leading sektor, agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kerugian negara.