Berita Palembang
Team Khusus Anti Bandit/Tekab 134 Polresta Palembang Tembak Pembunuh Dedi Hermanto, Warga Sukarami
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang Tembak Pelaku Pembunuh Dedi Hermanto, Warga Sukarami
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Sudarwan
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang Tembak Pelaku Pembunuh Dedi Hermanto, Warga Sukarami
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang meringkus Alendra Alias Pikal (22) warga Jalan Pulo Blok H, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL).
Petugas menembak betis kaki kanan Alendra Alias Pikal karena menurut petugas melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
Alendra Alias Pikal ditangkap diduga telah melakukan pengeroyokan bersama kakaknya Muslim (38) yang mengakibatkan Dedi Hermanto (40), warga Jalan STM UB, Lorong Bersama, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, tewas dengan dua luka tikam senjata tajam (Sajam) di pinggang dan paha.
Peristiwa berdarah itu terjadi di dekat billiard kawasan Jalan Pengadilan Tinggi Blok A Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL Palembang.
Pikal ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan OPI Ujung, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Rabu (11/9) sekitar pukul 23.00.
"Terpaksa kita lumpuhkan di lokasi. Ini lantaran pelaku hendak kabur dan melawan petugas, " ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin, Kamis (12/9/2019).
• VIDEO LIVE STREAMING Detik-detik Prosesi Pemakaman BJ Habibie Pukul 13.30 WIB, Tonton di Sini
• Selain BJ Habibie dan Ainun, 5 Artis Ini Juga Nikahi Teman Masa Kecil, Romantis Bak Romeo & Juliet
• Sudah Dipesan 155 Unit, Pesawat R80 BJ Habibie Jadi 4 Tahun Lagi, Sriwijaya Air Pemesan Terbanyak
Tohirin mengatakan, sebelumnya kakak pelaku Muslim sudah menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami Palembang, kemudian diserahkan ke Polresta Palembang guna untuk diproses secara hukum.
Sebelumnya, kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Kedua pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan penjara," ujar Tohirin.
Sedangkan, Pikal mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama kakaknya.
"Ya pak saya mengakui perbuatan saya lakukan tersebut bersama dengan kakak saya pak," katanya.
Pikal mengungkapkan dirinya dan korban Dedi Hermanto terjadi cekcok di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurut Pikal, saat itu korban hendak melukainya pakai senjata tajam jenis kapak, namun kapak tersebut mengenai terali besi dan gagang kapak tersebut lepas.
Pikal langsung melempar kursi dan korban berlari ke arah pelaku.