Berita Palembang

Guru Ngaji di Palembang Dapat Insentif Rp 1 Juta Perbulan, Hasil Raperda Inisiatif DPRD Palembang

Tahun depan guru ngaji di Palembang akan mendapatkan insentif dari Pemkot Palembang sebesar Rp 1 juta per unit atau TK TPA

Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/Yandi Triansyah
Tiga inisiator Raperda inisiatif DPRD Palembang mengenai pedoman penyelenggaraan taman pendidikan Al Qur'an, Firmansyah Hadi (kiri), Ali Syaban (tengah) dan Ade Victoria (kanan) seusai pembahasan Raperda, Selasa (10/9/2019) di DPRD Kota Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

Mulai Tahun Depan Guru Ngaji di Palembang Dapat Insentif Rp 1 Juta perbulan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tahun depan guru ngaji di Palembang akan mendapatkan insentif dari Pemkot Palembang sebesar Rp 1 juta per unit atau TK TPA.

Kepastian intensif bagi guru ngaji di kota Palembang tersebut setelah Panitia Khusus (Pansus) V rampung menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Palembang mengenai pedoman penyelenggaraan taman pendidikan Al Qur'an.

Ketua Pansus V Ade Victoria mengatakan, pihaknya telah menyepakati untuk pemberian intensif kepada guru TK TPA di Palembang.

Sesuai hasil pembahasan bersama Kemenag dan BKPRMI Kota Palembang disepakati intensif diberikan per unit sebesar Rp 1 juta tiap bulannya.

"Kita sudah menyempurnakan Raperda mengenai intensif guru ngaji ini tinggal menunggu koreksi dari provinsi dan penomoran Raperda," kata Ade, Selasa (10/9/2019) sesuai rapat di Komisi IV DPRD Kota Palembang.

Petani Kopi asal Sumsel Ini Jadi Pemenang dan Raih Penghargaan di Festival Coffee Week 2019

Kabar Gembira Gamers!, Mobile Legends Bang-Bang akan Adakan Roadshow 10 Kota di Indonesia

Download Lagu Ebiet G Ade - FULL ALBUM Populer Sepanjang Masa, Lengkap dengan Video Klip Musik

Ade mengatakan, saat ini TK TPA yang resmi terdaftar di Kemenag Kota Palembang sebanyak 606 unit TK TPA.

Menurut dia, pihaknya mengapa memberikan intensif per unit karena data guru ngaji belum belum rapi.

"Kami sudah meminta kepada Kemenag untuk mempermudah kepada TK TPA yang akan mengurus izin," kata dia.

Menurut dia, untuk sertifikasi guru ngaji dan TK TPA diberikan wewenangnya kepada Kemenag Kota Palembang, sehingga memudahkan kepada bagian kesra Pemkot Palembang untuk mendata guru guru ngaji.

Video: Kak Seto Dongeng di Sekayu Muba, Sebut Bumi Serasan Sekate Kabupaten Layak Anak (KLA)

Video: Tiga Rumah di Jalan Kombes Pol Subarka Muaraenim Ludes Dilalap si Jago Merah

Innalilahi Wainailaihi Rojiun, Jon Iskandar Si Mamang Gelantum Ujinya Dikabarkan Meninggal Dunia

Sementara itu, Ketua BKPRMI Kota Palembang Kgs Ahmad Ridwan mengatakan, menyambut baik apresiasi kepada guru ngaji oleh Pemkot Palembang.

Menurut dia, sudah lima tahun terakhir dari 2014 sampai 2019 tak ada bantuan dari pemerintah untuk guru ngaji.

Sehingga adanya payung hukum melalui perda ini bisa memotivasi guru guru ngaji di Palembang untuk mendidik santri dan santriwati untuk belajar Alquran.

"Kami minta izinnya nanti dipermudah, dan kami siap mensinkronisasikan data data TK TPA dengan kemenag," kata dia.

Kecelakaan di Jalan Lintas Ogan Ilir, Pengendara Motor Yamaha R15 Ini Nyaris Dilindas Truk Fuso

Heboh saat Wisuda, Aksi Pria Ini Mendadak Disoroti, Nekat Menari di Atas Panggung, Lihat Julukannya

Ibu Berbobot 122 Kg ini Demi Ketiga Anaknya, Turunkan Berat Badan 40 Kg

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved