Bandingnya Ditolak, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali, Sempat Lakukan Ini di Luar Penjara
Bandingnya Ditolak, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali, Sempat Lakukan Ini di Luar Penjara
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Welly Hadinata
Bandingnya Ditolak, Roro Fitria Jalani Sidang Peninjauan Kembali, Sempat Lakukan Ini di Luar Penjara
SRIPOKU.COM - Pasca divonis empat tahun penjara dan di denda Rp 800 juta, Kamis (5/9/2019) Roro Fitria mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedatangan Roro Fitria ini untuk menjalani sidang peninjauan kembali atau PK atas vonis yang didapatnya.
Dilansir dari TribunNews.com, Roro Fitria datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.30 WIB.
Dengan mengenakan baju berwarna putih, Roro Fitria tampak memberi keterangan kepada awak media.
"Peninjuan kembali ngajuin. Ini sidang PK pertama kali. (Daftar) sudah beberapa minggu lalu," kata Roro kepada awak media.
Adapun, Roro kini sedang menunggu di ruang khusus untuk menunggu jalannya persidangan.
Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dan petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Roro menjalani hukuman pidananya.
• Diteror Bertubi-tubi, Peneror Ruben Onsu Perlahan Terbongkar, Terungkap Sosok dari Masa Lalu, Artis?
• Ada yang Rela Ubah Wajah, 9 Artsi Ini Sukses Perankan Sosok Legend Tanah Air, No 3 Sangat Mirip!
• Dulu Dicap Artis Mahal, Nasibnya Kini Berubah Drastis, Rela Jadi Tukang Fotocopy Demi Sambung Hidup

Kasus Roro Fitria ini dimulai saat polisi menangkapnya pada 14 Februari 2018 lalu.
Saat itu Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro kemudian mengajukan banding pada Januari 2019 ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Namun, upaya banding tersebut ditolak.
• Sempat Takut Siksa Kubur, Ngaku Sedang Diterpa Masalah, Baru Setahun Asha Shara Justru Lepas Hijab
• Video Mesum dalam Mobil Angkot Beredar Luas, Polres Lubuklinggau Panggil dan Periksa Enam Orang
• Video Manja Vanessa Angel Tersebar, Terungkap Kekesalan Pria Berkumis Masukinnya Gak Jago!

Roro Fitria ketahuan beraktifitas di luar tahanan
Roro Fitria ternyata bisa beraktifitas di luar penjara meski dirinya merupakan tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dikutip dari Tribunnews.com (26/02/2019), Meski sudah hampir setahun berada di hotel prodeo, Roro Fitria belum juga sembuh dari kecanduannya akan narkoba.
Telah mendekam di penjara sejak beberapa bulan lalu, Roro Fitria mengalami tekanan batin sekaligus frustasi.
Meski begitu Roro Fitria malah mengaku betah di penjara daripada harus keluar karena telah kehilangan sang ibunda.
Namun hal yang mengejutkan adalah saat Roro Fitria terlihat melakukan aktifitas di luar penjara, ia terlihat terlibat mengikuti acara pemerintahan.
Dalam balutan busana adat suku Dayak, Roro tak tampak seperti penghuni rumah tahanan.
Ia terlihat asik melenggak-lenggok mengikuti alunan lagu.
Mengutip tayangan Star Pro 27 Februari 2019 lalu, Roro Fitria yang hampir satu tahun meringkuk di penjara nampak lebih berisi dan terlihat segar dari sebelumya.
• BREAKING NEWS : Bakso Granat Mas Azis di Pakjo Palembang Terancam Disegel, Ternyata Ini Penyebabnya
• Rumah Baba Boentjit Sediakan Paket Makrab dan Homestay, Nikmati Suasana Pinggiran Sungai Musi
• Kisah Pernikahan Terungkap, Berurai Air Mata Mpok Atiek Ungkap Alasan Betah Menjanda, Takuti Hal Ini
Diungkap Pengacaranya, Asgar Sjarfi, Roro sampai saat ini masih kerap melakukan atifits seni, bahkan dirinya kerap diundang di acara pemerintahan.
“Di dalam penjara ya nyai selalu melakukan aktifitas, kalo yang kemaren aktifitas yang dilakukan itu aktifitas di dalam lapas kalo yang sekarang karena dia sudah tidak melakukan kasasi upaya hukum dia boleh melakukan upaya kegiatan di luar, tapi nyai selalu ingin beraktifitas,” jelasnya.
Namun dari kegiatan di luar penjara, Roro tentu harus mendapat izin dari lapas terlebih dahulu.
“Selalu dalam acara pemerintahan gak boleh di luar acara pemerintahan, izin dengan lapas dan Depkumham,” tukasnya.