Berita Muaraenim

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka 5 Mobil Ahmad Yani Tak Kelihatan

Rumah kediaman Ahmad Yani sepi dari aktivitas Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Haris Widodo | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/Haris W
Suasana tampak sepi di kediaman rumah Ahmad Yani tak ada aktivitas di halaman rumahnya, (4/9) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo

SRIPOKU.COM,PALEMBANG--Pasca ditetapkan sebagai tersangka Bupati Muara Enim Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan sejak Senin (2/9/2019) malam. Rumah kediaman Ahmad Yani sepi dari aktivitas.

Bahkan hanya ada penjaga rumah saja yang terlihat mengambil paket kiriman dari si pengantar. Dari informasi yang diperoleh dari Wakil Ketua KPK Basaria dalam konfrensi persnya selasa (3/9/2019) malam mengatakan bahwa peningkatan status tersangka terhadap Ahmad Yani.

Tetangga ungkap fakta lain dikediamannya.

"Dahulu ada 5 mobill dengan brand dan type ternama yang dimiliki dia (Ahmad Yani) terparkir halaman rumahnya. Namun setelah terkait kasus korupsi ini kalian lihat sendiri tidak ada 1 pun yang muncul,"ujar Johan (nama samaran) kepada Sripoku.com, Rabu , (4/8/2019)

Mobil tersebut dari keterangannya milik masing-masing  anak dan keluarganya. Yang mana saat ini  keluarganya sudah bertolak ke Jakarta untuk menemui bupati non aktive tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria dalam konfrensi persnya selasa (3/9/2019) malam mengatakan bahwa peningkatan status tersangka terhadap Ahmad Yani. Termasuk 2 orang lainnya yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved