Berita OKI
Ishak Mekki Menyampaikan, Bupati Muara Enim Akan Dipecat Dari Partai Demokrat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara En
SRIPOKU.COM ,KAYUAGUNG -- Setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Palembang.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.
Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan Robi Okta Fahlevi selaku swasta pemilik PT Enra Sari.
Ditetapkan sebagai tersangka Ahmad Yani tidak hanya terancam kehilangan jabatan Bupati Muara Enim, namun berpotensi juga dipecat dari keanggotaan Partai Demokrat.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Ishak Mekki yang ditemui di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurutnya, siapapun kader Partai Demokrat yang tersandung kasus hukum akan dipecat dari keanggotaan partai.
"Para kader ini khususnya yang masuk dalam struktural baik itu eksekutif maupun legislatif sebelum menjabat telah menandatangani pakta integritas," ucapnya saat di wawancarai usai menghadiri acara Wisudawan Uniski di gedung Kesenian, Rabu (4/9/2019).
Lanjutnya, dengan ditetapkannya Ahmad Yani sebagai tersangka, menurutnya hal itu menjadi pertimbangan untuk yang bersangkutan dipecat dari partai.
"Yang namanya anggota atau kader Partai Demokrat, baik itu di dalam struktural partai, eksekutif maupun legislatif itu sudah menandantangani pakta integritas kalau ada tersandung hal-hal hukum otomatis kita pecat," ungkapnya.
Meski demikian pihak partai sendiri akan memberi bantuan hukum jika di butuhkan nantinya.
"Pihaknya masih melihat perkembangan terkait kasus yang menimpa Ketua DPC Partai Demokrat Muara Enim ini untuk mempertimbangkan apakah yang bersangkutan perlu diberikan bantuan hukum atau tidak," tutupnya.
