Berita Palembang
Keluarga Lacinong Tolak Pengukuran Ulang Tanah Mereka di Jalan Gubernur HA Bastari Palembang
Keluarga besar Lacinong yang mempunyai tanah seluas 48563 meter di Jalan Gubernur HA Bastari, menolak tanahnya diukur oleh BPN.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota gabungan, Polresta Palembang, Polda Sumsel, Brimob Polda Sumsel dan Polsek SU I, melakukan mengukuran ulang tanah di kawasan Gubernur HA Bastari tepatnya di depat kantor Kajati Palembang, Jakabaring, Selasa (3/9).
Diduga ada yang mengklaim tanah tersebut, tim gabungan ini pun bersama BPN melakukan pengukuran ulang tanah yang diketahui seluas 48563 Meter.
Namun Keluarga besar Lacinong yang mempunyai tanah seluas 48563 meter di Jalan Gubernur HA Bastari Kelurahan Silaberanti RT 26/6, menolak tanahnya diukur oleh BPN.
Hal ini diketahui setelah BPN akan mengukur ulang tanah milik SL Darmawan yang diklaim berada di atas tanah milik Lacinong.
Dimana pengukuran tanah yang akan dilakukan BPN ditentang keluarga Lacinong, karena tidak ada pemberitahuan serta bukti yang mendasar atas hak tanah tersebut.
Pantauan Sriwijaya Post di lapangan, terlihat ratusan personil dari Polda Sumsel, Polresta Palembang, Brimob Polda Sumsel dan Polsek SU I, dalam melakukan pengukuran ulang tanah itu.
Ratusan petugas pun melakukan mengamankan di lokasi.
• Ditinggal Pergi ke Pasar, Rumah Komar Ludes di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Ludes Terbakar
• Polres Empatlawang Gelar Syukuran Memperingati HUT ke-71 Polwan, Semoga Tambah Kuat
• Cerita Seorang Korban Kecelakaan Maut di Tol Purbaleunyi, Libatkan 21 Kendaraan dan 8 Orang Tewas
Saat melakukan pengukuran terlihat petugas gabungan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Zulkarnain Harahap dan Wakapolresta Palembang AKBP Andes Purwanti berjalan alot.
Ando yang merupakan anak dari Lacinong, mengklaim BPN tidak berhak melakukan pengukuran ulang tanah milik mereka yang diklaim juga milik dari SL Darmawan.
Meski sempat terjadi berbincangan yang sangat alot, antara petugas dan Keluarga Besar Lacinong, petugas pun saat itu berkata mereka hanya menjalankan tugas.
"Kami hanya menjalankan tugas pengamanan untuk pengukuran ulang tanah ini pak," ungkap Kasubdit Harda Polda Sumsel, AKBP Zulkarnain Harahap.
Ketika ditemui di lokasi, Ando anak pemilik tanah tetap bersikukuh melarang BPN mengukur tanah milik mereka.
"BPN itu tidak berhak mengukur tanah tanpa persetujuan kami. itu menyalahi aturan," Ungkapnya.
Lanjut Ando, bahwa tanahnya seluas 48563 meter tersebut memiliki sertifikat dan telah diketahui oleh pemerintah.
"Buktinya saat panitia 9 mengukur untuk jalan poros Ampera pada 25 juli 2002 sudah diukur, sedangkan tanah Darmawan diganti rugi pada 6 September 2002," klaim Ando.
Selain itu, Lacinong juga sudah mengurus sporadik dan tematik dalam pengukuran ulang tanah. Bahkan pada 25 Agustus 2015 pemprov Sumsel juga mengakui tanah Lacinong.
" Kami ada bukti-bukti itu semua, " tutupnya. (diw).