Belum Ada IMB dan Dokter Spesialis, RS Gandus Palembang Belum Bisa Layani Pasien BPJS

Belum Ada IMB dan Dokter Spesialis, RS Gandus Palembang Belum Bisa Layani Pasien BPJS

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
tribunsumsel/Tiara
Belum Ada IMB dan Dokter Spesialis RS Gandus Palembang Belum Bisa Layani Pasien BPJS 

Belum Ada IMB dan Dokter Spesialis, RS Gandus Palembang Belum Bisa Layani Pasien BPJS

Laporan wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski sudah beroperasi ternyata RSUD Gandus Palembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum memiliki dokter spesialis.

Sehingga berdampak pada izin tak bisa melayani pasien peserta BPJS. Karena salah satu syarat rumah sakit menjadi peserta BPJS harus ada IMB dan izin lain.

Direktur RSUD Gandus drg Irma Nopianti untuk memenuhi kebutuhan dokter pihaknya telah mengajukan empat dokter spesialis.

Empat dokter spesialis tersebut tengah proses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK- PSDM).

Adapun dokter spesialis tersebut meliputi penyakit dalam, bedah, kandungan serta dokter spesialis anak.

Sedangkan untuk IMB pihaknya mengaku sedang mengurus izinnya.

"Baik dokter maupun IMB RS Gandus yang dipermasalahkan semua sudah proses," kata dia, Selasa (3/9) saat dihubungi.

Sementara itu kepala dinas kesehatan kota Palembang Letizia, mengatakan, saat ini pihaknya sedang bertahap memenuhi fasilitas di rumah sakit tipe D tersebut.

"Saat ini baru ada empat dokter umum," kata dia.

Saat ini kata dia, RS Gandus memiliki 24 kamar tidur, waktu dan operasional saat ini sampai pukul 16.00.

Pemerintah Kota Palembang berupa agar operasional layaknya RS Gandus bisa beroperasi 24 jam setelah semua kebutuhan terpenuhi.

Cerita Seorang Korban Kecelakaan Maut di Tol Purbaleunyi, Libatkan 21 Kendaraan dan 8 Orang Tewas

Sembunyikan Pekerjaannya Selama 60 Tahun, Keluarga Terkejut Ketika Identitas Asli Pria ini Terungkap

Pelaku Pembunuhan di Jembatan Ampera Palembang Ini, Dibekuk Petugas saat Jualan Jagung di Jakarta

"Beroperasikan baru juni lalu jadi ada proses administrasi juga," kata dia.

Anggota Komisi IV DPRD Palembang Hidayat Comsu, mengatakan, akibat belum diurusnya IMB dan izin lalin, RSUD Gandus tidak bisa menjadi peserta BPJS. Karena salah satu syarat rumah sakit menjadi peserta BPJS harus ada imb dan izin lalin.

"Jangan sampai pembangunan rumah sakit yang sudah mengeluarkan dana cukup besar itu jadi sia-sia atau mubazir," kata dia.

Ia berharap, Pemkot Palembang bisa membantu proses dan mempercepat perizinan RSUD Gandus tersebut.

Sehingga RS Gandus bisa menerima pasien BPJS dan bisa melayani masyarakat dengan baik.(

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved