Berita Palembang
Advokat AAI Sumsel Datangi PN Klas IA Palembang, Ternyata Ini Permintaannya Kepada Ketua Pengadilan
Sejumlah advokat yang tergabung dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/9/2019).
Penulis: Haris Widodo | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
Advokat AAI Sumsel Datangi PN Klas IA Palembang, Ternyata Ini Permintaannya Kepada Ketua Pengadilan
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Sejumlah advokat yang tergabung dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sumsel mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (2/9/2019).
Kedatangan advokat AAI Sumsel ini menyampaikan keberatan atas surat penetapan penahanan atas perkara penipuan terhadap kliennya sesama advokat yakni atas nama Niko Ismir SH.
Keberatannya karena kliennya tidak diberi kesempatan perdamaian atas perkara yang menimpa kliennya tersebut sebelum masuk ke tahap putusan.
"Memang ini ranah hakim mau melakukan penahanan atau tidak, rekan kami yang juga berprofesi sebagai advokat, kenapa dia berani menghadapi sendirian atas kasusnya ini. karena dia tau kalau dia salah makanya dia minta berdamai," ujar Ketua DPD AAI Sumsel M Husni Candra SH MH didampingi para pengurus DPC AAI lainnya kepada Sripoku.com.
Ia mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Niko Ismir ini dirinya dan anggota dpc seluruh Sumsel ini berharap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan tidak berlaku semena-mena.
• Pasca OTT KPK di Muaraenim, Rumah Bupati Muaraenim AY Tampak Sepi, Tetangga Ungkap Sifat Asli AY
• Soal Bupati Muara Enim OTT KPK Senin Malam, Wabup Juarsah: Kemarin siang Masih Ketemu
• KPK OTT Bupati Muarenim, Sekda : Tunggu Info Resmi, Apapun yang Terjadi Pemerintahan Tetap Jalan
• Bupati Muaraenim Sempat Pimpin Rapat Sebelum Kena OTT KPK, Wabup Juarsah Ngaku Belum ke Kantor
Hal tersebut memang sangat mendesak lantaran dirinya harus mendapatkan hasil sebelum sidang putusan digelar.
Bila kedepannya surat tersebut terasa masih ditolak dirinya dan advokat lain akan melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Kelas 1-A Palembang.
Namun setelah menunggu sekian lama akhirnya Asosiasi Advokat Indonesia mendapatkan balasan surat dari Pengadilan Negeri kelas 1-A Palembang.
"Dengan alasan kesibukan surat kita ditolak kami sampaikan kami masih berharap ketua Pengadilan Negeri kelas 1 -A Palembang dapat menerima kembali karena materil ujungnya di pengadilan," kata Husni Candra
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang Hotnar Simarmat SH mengatakan bahwa belum mengetahui hal tersebut.
"Maaf mas saya belum tau suratnya mas, harus dikonfirmasi pak ketua dulu soalnya pak ketua tidak menyampaikan apa-apa hari ini," katanya.