Berita Ogan Ilir

Modus Tukar Unit Elektronik dengan Air Mineral, Kurir Ekspedisi di Ogan Ilir Sukses Raup Rp 600 Juta

menyalahgunakan jabatannya sebagai kurir Dengan modus alamat fiktif, ia sukses menukar barang yang ia antar dengan sebotol air mineral.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM/RESHA
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin saat ungkap kasus dengan Tersangka AdP (22) dan Im (25). 

Modus Tukar Unit Elektronik dengan Air Mineral, Kurir Ekspedisi di Ogan Ilir Sukses Raup Rp600 Juta

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- AdP (22) tak berani menunjukkan muka, saat ungkap kasus di Polres Ogan Ilir, Senin (2/8/2019). Tersangka kasus pidana dalam penggelapan jabatan tersebut, hanya menundukkan muka sepanjang ungkap kasus itu.

Warga Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir itu menyalahgunakan jabatannya sebagai kurir di salah satu perusahaan ekspedisi nasional. Dengan modus alamat fiktif, ia sukses menukar barang yang ia antar dengan sebotol air mineral.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya tersangka mengantarkan barang yang diperintahkan oleh kantornya yang ada di wilayah Kayuagung. Kemudian, dibuat seolah-olah alamat fiktif, sehingga barang yang berasal dari e-commerce tersebut, harus dikembalikan kembali ke pusat.

"Tapi setelah itu yang dia lakukan sebelum dikembalikan ke kantor, barang itu dibawa ke rumah dan diambil, kemasannya dibuka dan diganti sebotol air mineral," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin.

Kemudian, kotak kardus tersebut dikirimkan kembali ke perusahaan pengirimnya. Tersangka pun sukses melakukan penukaran isi barang, yang rata-rata barang mahal seperti handphone, headset nirkabel, kamera hingga jam tangan pintar.

"Kalau keterangan tersangka, unit handphone saja sebanyak 60 unit berhasil ia dapat. Kemarin dalam pemeriksaan sedang dikalkulasi Rp120 juta. Total kerugian perusahaan Rp600 juta," tambahnya.

Tak pelak, usai mendapat laporan dari perusahaan ekspedisi, Polisi pun bergerak untuk menangkap tersangka. Aditya pun berhasil diamankan, bersama barang bukti dan seorang penadah bernama Im (25).

"Harga jualnya sekitar 40 persen dari harga baru, sebab barangnya tidak ada kotak," ungkap Im yang juga mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta di Palembang ini.

Atas kejadian tersebut, AdP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (mg5)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved