Jhoni Iskandar Kehilangan Motor saat Istirahat di Areal Monpera Palembang

Jhoni Iskandar Kehilangan Motor saat Istirahat di Areal Monpera Palembang

Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Jhoni Iskandar (31), melapor ke Polresta Palembang, telah kehilangan motornya saat beristirahat di Monumen Monpera, sabtu (31/8/2019). 

SRIPOKU.COM,PALEMBANG-Jhoni Iskandar kehilangan motor kesayangannya saat beristirahat di areal Monpera Palembang.

Sepeda motornya raib saat dia istirahat dan tidur sebentar di pelataran Monpera.

Warga Cipta Praja, Kelurahan Cipta Praja, Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini,  kehilangan motor Honda Verza dengan nopol BG 4723 BAM.

"Kejadiannya Jumat (30/8) sekitar pukul 02.30, saya berniat pulang ke Muba habis dari Lampung, namun di perjalanan saya merasa mengantuk. Sehingga saya putuskan untuk beristirahat sebentar dengan tidur di Tempat Kejadian Perkara," ungkapnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Sabtu (31/8).

Saat itu, dia tengah lelapnya tidur, terlapor datang mengambil dompet dan kunci sepeda motor milik pelapor yang berada di dalam kantong.

"Saya tidur nyenyak sekali pak waktu itu, sehingga tidak terasa kalau kantong saya sudah diperiksa pak," katanya.

Usai mendapatkan kunci motor tersebut terlapor langsung kabur membawa motor korban yang pada saat itu terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kondisi terkunci stang. "Ketika dia menghidupkan motor, saya terbangun dan mencoba mengejar tapi dia keburu tancap gas dan kabur pak," katanya.

Atas kejadian tersebut, Iskandar mendatangi Polresta Palembang guna untuk membuat laporan kepolisian yang mengakibatkan satu unit sepeda motor dibawa kabur. "Lantaran dia membawa kabur motor, saya batal pulang ke Muba karena harus mengurus masalah ini terlebih dahulu," ungkapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit III SPKT Polresta Palembang, Ipda Herison membenarkan adanya laporan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dialami pelapor.

"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, sementara untuk pasal yang digunakan dalam kasus curanmor ini yakni 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved