Beginilah Daftar Gaji dan Tunjuangan DPRD Sumsel, Bisa Beli Mobil Mewah Tiap Tahun

Beginilah Daftar Gaji dan Tunjuangan DPRD Sumsel, Bisa Beli Mobil Mewah Tiap Tahun

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
Gaji anggota DPRD Sumsel 

Beginilah Daftar Gaji dan Tunjuangan DPRD Sumsel, Bisa Beli Mobil Mewah Tiap Tahun

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Jabatan anggota DPRD khususnya DPRD Sumsel memang mentereng. Namun tahukah anda bahwa sebagai penjabat publik, Daftar Gaji dan Tunjuangan DPRD Sumsel cukup oke bahkan Bisa Beli Mobil Mewah Tiap Tahun.

Sebanyak 75 Anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024, akan mendapatkan gaji "penghasilan" plus tunjangan setiap bulan minimal Rp 52 juta masing- masing. Dengan demikian, pertahun setiap anggota Dewan menerima Rp 700 juta.

Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan S Basyeban, pendapatan para Rp 52 juta itu perinciannnya adalah uang representasi atau gaji pokok (75 % dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10% dari uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 315.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000, tunjangan keluarga Rp225.000.

Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp21.000.000, tunjangan perumahan Rp17.000.000, dan tunjangan beras Rp6.000x 10 kg beras, jika 2 anak dan istri maka dikalikan 4 menjadi 40 Kg jika diuangkan sebesar Rp 289.860.

Selanjutnya tunjangan Badan Pemb.PERDA Rp 130.500, tunjangan transportasi Rp 15.827.000, dan tunjangan khusus/PPh Rp 1.010.052. Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 61.440.232.

Terdapat juga potongan- potongan, mulai PPh 21 Rp 1.010.052, PPh tunjangan perumahan (7,5%) Rp 2.550.000, PPh tunjangan komunikasi intensif(7,5%) Rp 3.150.000, dan PPh tunjangan transportasi (7,5%) Rp 2.374.050, total potongan Rp 9.084.102. Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 52.356.130.

Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban mengatakan, gaji yang diterima para anggota DPRD Sumsel periode 2019- 2024 tidak akan jauh beda dengan periode 2014-2019.

Ia menilai, meski begitu penghasilan ketua maupun pimpinan akan lebih kecil dibanding anggota biasa. Dimana setiap bulan, ketua DPRD Sumsel hanya berpenghasilan kotor Rp 29.438.232, atau berpenghasilan bersih setiap bulannya Rp 25.278.180, meskiuang representasi yang didapat full 100% yaitu Rp 3 juta, sedangkan tiga pimpinan 80 persen.

"Gaji ketua dan pimpinan DPRD Sumsel lebih kecil, karena mereka mendapat kendaraan dinas dan BBM serta service kendaraan yang ditanggung sekretariat DPRD Sumsel," kata Ramadhan didampingi Kasubag Keuangan Afrizal, Jumat (30/8/2019).

Penghasilan atau gaji anggota dewan ini diatur PP 18/2017, yang mengatur tentang tunjangan komunikasi Insentif (TKI), tunjangan jabatan, tunjangan transport termasuk tunjangan reses.

"Selain itu, ketua dan 3 wakil ketua juga mendapat fasilitas rumah dinas, dan kebutuhan yang diperlukan di rumah dinas tersebut selama 5 tahun menjabat," tandasnya.

Selama ini juga, para anggota DPRD Sumsel jika melakukan kunjungan kerja, akan mendapat uang saku sebesar Rp 25 juta untuk maksimal 4 hari. Jumlah ini diluar biaya akomodasi tiket pesawat, operasional kendaraan dan tiket hotel.

Kemudian ada juga dana reses sebesar Rp 21 juta, yang dalam setahun dibatasi maksimal 3-4 kali.
Ditambahkan Ramadhan, 75 anggota DPRD Sumsel periode 2019-2024 akan dilantik melalui rapat paripurna istimewa, pada 24 September mendatang oleh ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, di ruang paripurna DPRD Sumsel.

Para anggota DPRD Sumsel itu juga akan mendapatkan 4 stel pakaian dinas, dan setiap tahun akan kembali mendapatkan pakaian dinas serupa masing- masing 2 stel.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved