Viral Aksi Perpeloncoan Terhadap Mahasiswa Baru, di Suruh Jalan Jongkok hingga Minum Ludah

Viral Aksi Perpeloncoan Terhadap Mahasiswa Baru, di Suruh Jalan Jongkok hingga Minum Ludah

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Fadhila Rahma
Tribunjogja.com
Perpeloncoan Masih Terjadi Disalah Satu Kampus di Ternate 

Viral Aksi Perpeloncoan Terhadap Mahasiswa Baru, Di Suruh Jalan Jongkok Hingga Minum Ludah

SRIPOKU.COM - Perpeloncoan masih terjadi dimasa orientasi mahasiswa baru.

Baru-baru ini beredar video lewat akun twitter yang memperlihatkan tindakan perpeloncoan pada mahasiswa baru di salah satu kampus di Daerah Ternate, Kamis (29/8/2019).

Dalam video tersebut, senior yang melakukan perploncoan itu diduga berasal dari Himpunan Mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), di kampusnya.

Perpeloncoan dimasa orientasi mahasiswa baru, masih terjadi di salah satu kampus di Ternate, Kamis (29/8/2019)
Perpeloncoan dimasa orientasi mahasiswa baru, masih terjadi di salah satu kampus di Ternate, Kamis (29/8/2019) (Tribunjogja.com)

Dalam video tersebut, juga memperlihatkan sejumlah kakak tingkat yang berteriak-teriak di depan junior.

Teriakan tersebut tidak jelas, namun dilontarkan saat mahasiswa baru (maba) sedang menuju ke lantai atas menggunakan tangga.

Melansir dari laman berita Tribunjogja.com, Para maba diharuskan jalan jongkok saat menaiki tangga.

Di anak tangga teratas, sudah siap kakak tingkat yang menggoda adik-adik agar tidak berdiri saat naik.

Video yang beredar ada dua. Pada video kedua, terlihat maba diperbolehkan duduk di sebuah ruangan.

BREAKING NEWS : Musibah Kebakaran Terjadi di Pemukiman Warga Kawasan 4 Ulu Seberang Ulu Palembang

Penyerang Serda Rikson Brutal, Kronologi Cerita Anggota TNI Kodam II Sriwijaya yang Gugur di Papua

Warganet Dibuat Heboh, Selebgram Karin Novilda Awkarin Bagi-Bagi Jutaan Rupiah di Twitter

Jadwal Bola Hari Ini - Persib Bandung Bandung Lawan PSS Sleman , Live Indosiar

 

Perpeloncoan tersebutpun di lanjutkan dengan, para maba diminta untuk mengambil gelas air mineral yang berisi air.

Gelas tersebut digilir untuk diminum dan diisi ludah masing-masing maba.

Hingga kini, cuitan di Twitter itu telah mendapat 18,6 ribu retweet dan 9.200 likes.

Perpeloncoan masih terjadi di salah satu kampus di Ternate, dimasa orientasi mahasiswa baru
Perpeloncoan masih terjadi di salah satu kampus di Ternate, dimasa orientasi mahasiswa baru (Twitter)

Warisan Kolonial

Plonco atau peloncoan adalah warisan dari zaman kolonial.

Aksi plonco senior ke junior itu sudah masuk ke Indonesia, yang kala itu masih bernama Hindia-Belanda sejak tahun 1924.

Salah satu pahlawan nasional yang sempat menerima perploncoan dari kakak tingkat adalah Mohammad Roem.

Laki-laki kelahiran Parakan, Temanggung 16 Mei 1908 itu merupakan seorang diplomat ulung dalam perundingan yang melibatkan Indonesia dan Belanda. 

Tak heran, dari pemikirannya yang cerdas, terbitlah perjanjian Roem-Royen pada tahun 1949 yang menyepakati kemerdekaan Indonesia secara utuh.

Dikisahkan dalam Bunga Rampai dari Sejarah Jilid 3 yang terbit pada tahun 1983.

Roem sempat diplonco oleh senior saat dirinya masuk ke School tot Opleiding van Indische Artsen (Stovia), sekolah pendidikan dokter pribumi.

Alasannya klasik, untuk membina mental dan semangat.

Video: Musibah Kebakaran Terjadi di Pemukiman Warga Kawasan 4 Ulu Seberang Ulu Palembang

Mengenal Sosok Raihaanun Pemeran Alexandrhea di Film Twivortiare, Usia 31 Tahun Bak ABG 20-an!

Polres Lubuklinggau Keluarkan 112 Surat Tilang, Hari Pertama Operasi Patuh 2019

Sebut Rugikan Klub, Persebaya Sesalkan Pemulangan Otavio Dutra dari Timnas Indonesia

 

Pelaku Perpeloncoan Bisa Menerima Hukuman

Membentak adik tingkat adalah upaya untuk melanggengkan fasisme.

Perlu diingat bahwa tindakan kekerasan yang terjadi dalam kegiatan di lingkungan pendidikan bisa dituntut dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Begini isi lengkap pasal 335 KUHP yang bisa menjerat pelaku perundungan itu. 

Pasal 335 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama atau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;

Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,

atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.

Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Sampai saat ini, pihak universitas masih bungkam dengan video yang viral itu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved