Berita Ogan Ilir

Tiga Sekawan Pecah Kongsi Saat Pesta Miras, Warga Ogan Ilir Ini Ditikam Sahabatnya Pakai Taring Babi

Pecah Kongsi Saat Pesta Miras, Warga Ogan Ilir Ditikam di Kelurahan Timbangan Indralaya dengan Taring Babi

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RM RESHA AU
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Malik Fahrin saat menunjukkan barang bukti berikut tersangka pesta miras, di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (30/8/2019). 

Pecah Kongsi Saat Pesta Miras, Warga Ogan Ilir Ditikam di Kelurahan Timbangan Indralaya dengan Taring Babi

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Kendati berteman, akhirnya 3 sekawan ini bertengkar saat pesta minuman keras (miras).

Bahkan Ahmad Kurniawan alias Awan (20) dan Megi (22) tega mengeroyok Namas Guntur alias Ucok, saat mereka tengah menenggak alkohol.

Akibatnya, korban mengalami kritis karena ditusuk berkali-kali menggunakan taring babi. Senjata tersebut, didapat dari Awan dan Megi saat mereka masih hobi berjalan-jalan dulu.

"Aku kesal pak, walaupun kawan sendiri," ujarnya saat diinterograsi, Jumat (30/8/2019).

Berdasarkan informasi yang didapat, awalnya mereka bertiga tengah berpesta miras di daerah kelurahan Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat minuman alkohol itu habis, korban merasa tersinggung karena minuman tersebut dihabiskan oleh para tersangka.

Viral Video Seorang Siswi Diduga Menenggak Minuman Keras, Masih Kenakan Seragam Sekolah

Dicekoki Minuman Keras Hingga Tak Sadarkan diri ABG Ini Dicabuli Teman Prianya

Polsek Kota Lahat Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Minuman Keras Berbagai Merek dari Baturaja

"Akhirnya korban meminta uang kepada mereka, kemudian tidak suka tiba-tiba terjadi perkelahian," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad, melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin, saat ungkap kasus.

Sampai akhirnya, tersangka Megi ikut menusuk korban menggunakan taring babi yang telah dikantonginya. Ia menusukkan senjats tersebut berkali-kali, di kepala, badan dan kaki.

"Korban sempat kritis dikeroyok, tapi sekarang sudah mulai membaik," tambahnya.

Namun saat kejadian, tersangka sempat membuang taring babi yang ia gunakan untuk mengeroyok korban tersebut.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan penyidikan untuk menemukan senjata tersebut.

Atas perbuatan itu, tersangka langsung diciduk oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Tersangka dijerat dengan Pasal 17 ayat 2 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved