8 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Kepolisian Sumatera Utara, 1 Orang Tewas Menuju Rumah Sakit
8 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Kepolisian Sumatera Utara, 1 Orang Tewas Menuju Rumah Sakit
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Fadhila Rahma
8 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap Kepolisian Sumatra Utara, 1 Orang Tewas Menuju Rumah Sakit
SRIPOKU.COM - Delapan tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi ditangkap kepolisian Sumatera Utara.
Salah satu dari delapan tersangka tewas dalam dalam perjalanan dari tempat kejadian perkara (TKP) menuju rumah sakit.
Dari tangan delapan tersangka, petugas menyita puluhan kilogram ganja dan sabu serta ribuan butir ekstasi.

Melansir dari laman berita Kompas.com, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, delapan tersangka tersebut berinisial IR, ME, AAS, M, FHP, AC, I dan A. Mereka terpisah dalam 3 kasus berbeda.
Tersangka I alias IR dan ME ditangkap pada hari Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Selamat Ketaren di dekat Rumah Sakit Haji Medan.
Keduanya ditangkap Petugas Kepolisian Unit 3 Subdit II Polda Sumut saat membawa angkot warna kuning BK 7225 DM yang mengangkut 70 bal narkotika jenis ganja seberat 70 kilogram.
• Jadwal F1 GP Belgia 2019 - Perjuangan Ferrari Setelah Setahun Puasa Kemenangan
• Hotman Paris Pucat Nikita Mirzani Labrak Elza Syarief, Kalimat Pengacara Sajad Ukra Ini Sebabnya
• Pindah ke Kalimantan Timur, Inilah Instansi yang Akan Dipindahkan ke Ibu Kota Baru
• Pembagian Pot Undian Liga Champions - Liverpool dan Barcelona Masuk Pot 1
Dari keterangan kedua tersangka, petugas kemudian menangkap AAS yang memiliki sabu seberat 2 kilogram dan dibungkus plastik merek Guanyiwang di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kabupaten Asahan, pada Jumat (23/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Pada saat pengembangan AAS mencoba melarikan diri sehingga Petugas Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan AAS di kaki sebelah kiri," katanya saat ekspos kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019) sore.
Kemudian, tersangka M alias N dan FHP alias F ditangkap pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 09.30 WIB di kompleks Asrama Abdul Hamid di Jalan Medan Binjai, Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut saat mengendarai 1 unit mobil mobil Grand Vitara BK 1140 AF warna hitam.
Dari penggeledahan di mobil tersebut, petugas menemukan 1 ransel berisi sabu dalam kemasan teh cina warna hijau sejumlah berat bersih 1.000 gram dan 5 bungkus berisi narkotika jenis pil ekstasi warna hijau bentuk minion sebanyak 5.025 butir dengan berat lebih kurang 2.000,9 gram.
Dari hasil interograsi tersangka M alias N, petugas juga menggeledah mobil Toyota Avanza BK 1507 OY warna putih sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Brahrang di depan kantor Kodim Kecamatan Selasai, Kabupaten Langkat yang dikemudikan AC alias D, namun tak ditemukan barang bukti.
Pada saat itulah M alias N mencoba sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka.
"Tersangka M alias N di perjalanan ke rumah sakit umurnya tak panjang," katanya. Terakhir, Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Minggu, 25 Agustus 2019 sekitar pukul 19.00 IB di Jalan Megawati Kecamatan Binjai Timur, Kodya Binjai, memberhentikan 1 unit mobil Grandmax BK 8035 PK dan menangkap tersangka I dan A.
"Dari penggeledahan terhadap mereka ini, petugas menemukan ban mobil yang ternyata berisi sabu sebanyak 70 bungkus plastik merek Daguanyin, beratnya 70 kilogram," katanya.