Ibukota Baru Indonesia
Pindah ke Kalimantan Timur, Inilah Instansi yang Akan Dipindahkan ke Ibu Kota Baru
Banyak beredar informasi mengenai ibu kota baru. Misalnya bagaimana keadaan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan di Kabupaten Penajam Passer Utara.
SRIPOKU.COM - Sudah empat hari semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kalimantan Timur sebagai lokasi ibu kota baruIndonesia pada Senin (28/8/2019).
Banyak beredar informasi mengenai ibu kota baru. Misalnya bagaimana keadaan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan di Kabupaten Penajam Passer Utara.
Atau apa saja persiapan pemerintah untuk kepindahan ini.
• Inilah Lokasi Ibukota Baru Indonesia, Profil Lengkap Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara
• Layanan Telekomunikasi Telkomsel Siap Kawal Pemerintah Jadikan Kalimantan Sebagai Ibukota Baru
Intinya, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa ibu kota baru hanya sebagai pusat pemerintahan. Sementara pusat ekonomi, bisnis, perdagangan, dan jasa tetap berada di Jakarta.
Presiden Jokowi mengingatkan bahwa Jakarta tidak akan dilupakan.
"Jakarta akan tetap menjadi prioritas pembangunan dan terus dikembangkan jadi kota bisnis, kota keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (26/7/2019).
Dengan adanya pusat pemerintahan baru, maka sejumlah instansi pusat di Jakarta akan dipindahkan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sudah mendata kantor mana saja yang akan dipindahkan.
"Sudah didaftar apa saja kedutaan (yang kantornya akan pindah), apa saja (kantor) lembaga (yang akan pindah).”
“Semua (kantor) kementerian didaftar," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Berdasarkan paparan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di acara Youth Talks pada 20 Agustus 2019, disebutkan beberapa kantor instansi pemerintah dan instansi penunjang yang akan dipindahkan ke Kaltim.
Berikut daftar instansi yang akan dipindahkan ke ibu kota baru:
1. Istana dan lembaga eksekutif (kementerian)
2. Lembaga legislatif, meliputi DPR, MPR, dan DPD. Termasuk memindahkan kantor dan perumahan
3. Lembaga Yudikatif seperti MA, MK, dan KY. Termasuk memindahkan kantor dan perumahan
4. Lembaga keamanan, seperti Mabes Polri dan angkatan bersenjata