Berita OKU
Pelaku Jambret Ini Langsung Pasrah Dikepung Polisi, 50 Menit Setelah Beraksi di Jalanan
Pelaku Jambret Ini Langsung Pasrah Dikepung Polisi, 50 Menit Setelah Beraksi di Jalanan
Polisi Tangkap Jambret 50 Menit Setelah Beraksi
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Hanya dalam waktu 50 menit setelah beraksi penjambret HP berhasi diringkus polisi Senin (29/7/2019).
Pelaku bernama Edo Saputra (18) langsung digelandang ke Mapores OKU untuk mempertangujawabkan perbuatannya. .
Menurut informasi, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 14.40 Aurelya Claritha (16), sedang mengendarai motor di Jalan DR Mohamad Hatta Baturaja Kecamatan Baturaja Timur.
Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet pelaku, secepat kilat pelaku menyambar hand phone VIVO Y91 milik korban yang disimpan di saku kanan.
Akibat kejadian itu pelajar saah satu SLTA di Baturaja ini mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000. Korban langsung melaporkan pristiwa penjambretan itu ke piket SPK Polres OKU.
• Datangi Makam Istri Fatahillah (Raden Fatah), Tim Ekspedisi Explore Situs Megalitik di Lahat
• BREAKING NEWS : RSMH Palembang Kembali akan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam
• Wisata Berbasis Pemberdayaan Warga Desa
Mendapat laporan itu polisi segera menginformasikan kejadian perampasan HP ke seluruh personil polisi yang berada dilapangan. Sekitar pukul 15.30 anggota Resmob Sat Reskrim Polres OKU mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri kearah kawasan Kemiling Baturaja Timur.
Mendapat informasi itu anggota Resmob segera melakukan pengejaran, dengan dibantu warga, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kemiling Baturaja Timur.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku tercatat sebagai warga Desa Tanjungkemala Kecamatan Baturaja Timur.
• Fakta Istri Sewa 4 Pembunuh Bayaran Habisi Suami & Anaknya, Diculik & Dibakar di Mobil, Ini Motifnya
• Sebut Kerajaan Sriwijaya Fiktif, Babe Tunjuk Nama Kerajaan Ini yang Paling Besar & Kuat di Palembang
• Jang Youn Cho Rektor Asing Pertama di Indonesia, Pimpin Universitas Daring
Kapores OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Suandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan SKom yang dikonfirmasi Senin (27/8/2019) membenarkan penangkapan pelaku jembret HP.
Menurut Kapolres polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone VIVO Y91 warna hitam, 1 (satu) kotak hanphone IMEI 1:861701040084759 IMEI 2: 861701040084742. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana.
Polsek Sosoh Buay Rayap dan 3 Pilar Kamtibmas Bertekad Minimalisir Penyidikan |
![]() |
---|
AKBP Arif Hidayat Ritonga dan Istri 2 Kali Divaksin, 'Alhamdulillah Kondisi Saya Sehat-sehat Saja' |
![]() |
---|
Bupati OKU Terpilih Kuryana Azis Serah Terima Jabatan Bupati ke Plh Bupati OKU Achmad Tarmizi |
![]() |
---|
Polsek Lengkiti dan 3 Pilar Kamtibmas Bertekad Minimalisir Penyidikan |
![]() |
---|
Polres OKU Turunkan 50 Personel Amankan Rapat Pleno Penetapan Bupati-Wabup Terpilih |
![]() |
---|