VIRAL Sosok Pelajar SMK yang Tolong Ipda Erwin Yudha Terbakar Sebelum Meninggal Dunia, Ajak Istiqfar
VIRAL Sosok Pelajar SMK yang Tolong Ipda Erwin Yudha Terbakar Sebelum Meninggal Dunia, Ajak Istiqfar
Pukul 12.00 WIB massa aksi tiba di Kantor Pemda Kab. Cianjur dan melakukan orasi.
Sekitar pukil 12.30 WIN, masa aksi melakukan pemblokiran di Jala Siliwangi (Depan Pintu masuk Pemda Kab. Cianjur) yang mengakibatkan kemacetan arus lalin sepanjang Jalan Siliwangi Kec/Kab. Cianjur.
Sekitar pukul 13.00 WIN, massa aksi melakukan pembakaran ban dan dilerai oleh anggota Kepolisian, akan tetapi massa semakin brutal yanh mengakibatkan 3 anggota Kepolisian terkena luka bakar.
• BREAKING NEWS: Ipda Erwin, Polisi yang Terbakar Saat Amankan Demo di Cianjur Meninggal Dunia
Karena ada salah satu massa aksi yang menyiram bensin ke sekitar ban, sehingga api menyambar anggota kepolisian yg mencoba memadamkan api tersebut.
Adapun anggota lepolisian yang terkena luka bakar sebagai berikut Ipda Erwin ( Anggota Bhabinkamtibmas Kel. Bojongherang Polsek Kota Polres Cianjur, BRIPDA Yudi Muslim( Anggota Sat Sabhara Polres Cianjur ), BRIPDA F.A Simbolon ( Anggota Sat Sabhara Polres Cianjur).
Pasca aksi unras sementara Pihak Kepolisian telah mengamankan massa sebanyak 11 orang yang diduga melakukan pembakaran ban yang mengakibatkan anggota Kepolisian sebanyak 3 orang mengalami luka bakar.(fam)
Polisi Tetapkan Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Cianjur dibantu oleh Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI Cianjur sebagai tersangka terbakarnya empat polisi dalam aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (15/8/2019).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sejak kemarin bekerja profesional dan prosedural memeriksa 31 saksi yang merupakan massa pengunjukrasa.
Satu kali 24 jam setelah penangkapan, penyidik sudah menetapkan tersangka.
Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.
Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.
"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.
"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.