Berita PALI

Yudi Spesalis Begal Antar Kabupaten/Kota di Sumsel, Ini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polisi

Spesial begal beroperasi antar Kabupaten/kota di Sumsel ini dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh tim Reskrim Polsek Penukal Abab

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Yudi (duduk) pelaku spesialis begal antar kabupaten/kota diamankan unit Reskrim Polsek Penukal Abab PALI, pimpinan Kanit Ipda Agus Widodo (baju biru). 

Laporan wartawan sripoku.com, Reigan

SRIPOKU.COM, PALI -- Berakhir sudah kegagahan Yudi Hartono (30) warga Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir.

Sebab, spesial begal yang biasa beroperasi antar Kabupaten/kota di Sumsel ini dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh tim Reskrim Polsek Penukal Abab PALI.

Informasi dihimpun di lapangan, Yudi yang juga residivis spesialis tindak pelaku begal ini juga merupakan Daftar Pencarian Orang atau DPO dari empat Polsek dan juga DPO Napi yang melarikan diri dari Lapas Prabumulih ini melakukan tindak jehatan.

Yudi bersama seorang rekannnya YK (DPO) melakukan aksi pembegalan di Jalan Purun-Muara Dua, pada Sabtu (27/7/2019) lalu terhadap korbannya yang menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan menodongkan senjata api rakitan laras panjang dan pendek pada korbannya.

Kapolres Muaraenim melalui Kapolsek Penukal Abab, Iptu Alpian SH disampaikan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo menyebutkan, bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Pihaknya mendapati informasi salah seorang pelaku berada di Desa Purun Selatan, Kecamatan Penukal, dan pada Kamis (22/8/ 2019) kemarin pelaku Yudi dapat diamankan.

Cerita Eddy Yusuf Mantan Wagub Sumsel yang Menjual Burung Perkututnya Rp 750 Juta

Garuda Indonesia Tawarkan Tiket Murah Rute Palembang-Jakarta Rp 900 Ribu Hanya untuk 3 Hari

Ipung Keturunan Tionghoa Muslim Bernama Pung Loi Dimakamkan di Pemakaman Keluarga Tionghoa Muslim

"Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dengan menghunuskan senjata tajam jenis parang ke petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki kiri dan kanan pelaku. Beruntung petugas kita tidak mengalami luka serius," ungkap Agus.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa, tujuh unit sepeda motor dan empat pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, delapan bilah senjata tajam jenis parang, dua bilah celurit, delapan lembar STNK, Handpone, dua buah kunci leter T, satu butir peluru jenis FN aktif, dan tiga butir selongsong peluru.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan Ancaman dua belas tahun penjara." jelasnya.

Sementara pelaku Yudi mengaku melakukan aksinya lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Pelaku Yudi, biasa melakukan aksinya di berbagai tempat, seperti di daerah Pendopo dan Penukal Kabupaten PALI, Desa Rambang Dangku dan Lubai Kecamatan Muaraenim serta di wilayah Palembang.

"Saya biasanya beroperasi dengan teman, senjata juga didapat dari YK (DPO) saya tidak pernah menembakkan senjata kepada korban meski sudah dilengkapi peluru," jelasnya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved