BREAKING NEWS : Terbukti Pembunuhan Berencana, Prada DP Dituntut Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup
BREAKING NEWS : Terbukti Pembunuhan Berencana, Prada DP Dituntut Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
BREAKING NEWS : Terbukti Pembunuhan Berencana, Prada DP Dituntut Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Prada DP (Deri Pramana), terdakwa kasus mutilasi terhadap korban Vera Oktaria, dituntut hukuman seumur hidup penjara di sidang Pengadilan Militer Jakabaring, Kamis (22/8/2019).
Oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer menuntut terdakwa Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata Oditur saat membacakan tuntutan di persidangan.
Mendengar tuintutan itu, pihak prada DP dan penasehat hukumnya menanggapi untuk meminta diagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan.
Hakim pun memberikan waktu selama satu minggu pada penasehat hukum dan Prada DP untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
• Jika Tertangkap Masuk Kamp Tawanan, Ternyata Begini 3 Tahap Untuk Lulus Latihan Kopassus, Sanggup?
• Berburu Pernak-pernik Khas Tanah Suci? Berikut Kisaran Harganya di Tanah Abang
• Fakta MotoGP Inggris 2019 - Persaingan Terbuka, 5 Kampiun Hadir Sama-sama Optimistis
Prada DP, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria kembali menjalani sidang lanjutan hari ini, Kamis (22/8).
Prada DP tiba di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Kamis (22/8/2019) pukul 09.45 WIB.
Rencananya agenda hari ini adalah sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Prada DP.
Saat akan memasuki gedung pengadilan, keluarga korban yang menunggu di dekat pintu sempat mengumpat kepada Prada DP.
"Dasar lanang buruk ini (dasar laki-laki jahat ini)," kata Rini, kakak korban.
Namun petugas yang mengawal Prada DP bergeming. Prada DP juga diam saja.
Pada sidang keenam perkara pembunuhan dan mutilasi ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
• Mahasiswi Asal Aceh Gantung Diri Menjelang Hari Pernikahannya, Surat Terakhirnya Viral di Medsos
• Mayat Sofyan Dibuang, Cerita Kesadisan Otak Perampok Driver Online yang Dihukum Mati di Palembang
• Kisah Pasutri Dokter di Palembang yang Keliling Mencari Penderita Bibir Sumbing, Sungguh Terharu!
Sidang lanjutan atas perkara pembunuhan terhadap Vera Oktaria kembali digelar.
Dalam persidangan kali ini Hakim ketua masih dipimpin oleh, Letkol CHK M Kazim dan 2 orang anggota lainnya. Oditor masih dipimpin oleh Darwin Butar Butar.
Dan persidangan kali ini agenda tuntutan persidangan dimana diawali dengan pembacaan kembali atas persamaan yang diambil sari saksi sebelumnya dan pada kali ini Oditur menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan di pecat.
"Sesuai pasal 338 yang di tetapkan sebelumnya dan terbukti melakukan tindakan kriminal. Sertabertentangan dengan sapta marga TNI, merusak nama baik dan menyebabkan tewas Vera Oktavia. Kami putuskan menuntut Prada DP dihukum seumur hidup dan di pecat,"ujar Oditor masih di pimpin oleh Darwin Butar Butar kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019)
Pada sidang minggu lalu, dengan gamblang Prada DP menjawab pertanyaan oditur dan hakim dalam sidang di Pengadilan Militer.
Termasuk bagaimana hubungan asamaranya dengan dua wanita hingga akhirnya ada pembunuhan.
• Deretan Potret Artis Cinta Laura Kiehl Saat Berlibur Musim Panas di Bali, Hot Girl Summer!
• Saling Melempar Tuduhan, 6 Deretan Perbedaan Pengakuan Antara Goo Hye Syun dan Ahn Jae Hyun
• Viral Uang Tabungan Rp 10 Juta Dimakan Rayap, Begini Nasib Uangnya Setelah Ditukar ke Bank Indonesia
Prada Deri Pramana (Prada DP) memberikan sejumlah pernyataan mencengangkan dalam persidangannya di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (15/8/2019)
Terkhusus mengenai hubungan asmaranya dengan almarhumah Vera Oktaria yang telah dia bunuh.
Serta hubungannya bersama Sherli yang disebut sebagai kekasih lain dari Prada DP.
Pada sidang kelima ini, Prada DP dicecar berbagai pertanyaan. Mulai dari oditur, majelis hakim yang terdiri dari tiga orang, serta kuasa hukumnya secara bergantian bertanya kepadanya.
Sebab, sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa.