Berita OKU
Rutan Baturaja Didominasi Kasus Narkoba, 1 Narapinada Dapat Remisi Bebas
Rutan Baturaja Didominasi Kasus Narkoba, 1 Narapinada Dapat Remisi Bebas
Penulis: Leni Juwita | Editor: adi kurniawan
Rutan Baturaja Didominasi Kasus Narkoba, 1 Narapinada Dapat Remisi Bebas
Laporan Wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Darurat narkoba kini sudah sampai ke Ogan Komering Ulu (OKU), indikasi ini terlihat dari jumlah tahanan kasus narkoba yang mendominasi Rutan Baturaja.
Dari jumlah 422 orang penghuni rutan Baturaja 70 persen dari seluruh narapidana yakni 295 orang terjerat kasus narkoba.
“Sekitar 70 persen tahanan narkoba yang menghuni rutan Baturaja,” kata, Kepala Rutan Baturaja Herdianto AMd IP SH MSi kepada Sripoku.Com Sabtu (17/8/2019).
Herdianto menjelaskan saat ini tercatat 422 orang penghuni Rutan Baturaja dengan rincian perempuan 14 orang, anak-anak 8 orang dan laki-laki dewasa sebanyak 400 orang.
Dalam rangka upacara Kemerdekaan RI Rutan Baturaja memberikan remisi kepada tahanan sebanyak 282 orang dengan rincian RU1 (potong tahanan 1-5 bulan) sebanyak 281 orang dan RU 2 (langsung bebas) sebanyak 1 orang.
• Hari Kemerdekaan RI 2019, 435 Napi di LP Klas IIA Tanjung Raja Mendapat Remisi 4 Napi Langsung Bebas
• Baru Tiba di Palembang, Hendra Ridwan Langsung Ikut Latihan
• Pemkab OI Juara Pertama Lomba Bidar di Palembang
Nara pidana yang mendapat remisi RU1 (potong masa tahanan) dengan rincian, mendapat potongan 1 bulan sebanyak 126 orang, potongan 2 bulan sebanyak 62 orang.
Kemudian yang mendapat potongan 3 bulan 56 orang, potongan 4 bulan 23 orang dan potongan 5 bulan sebanyak 15 morang.
Masih kata Herdianto, persyaratan untuk diajukan mendapat remisi meliputi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan.
Masa hukuman batas minimal tersebut sudah mencukupi untuk diusulkan menerima remisi hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
Sedangkan perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
• Pembawa Baki Ngaku Tidur tak Nyenyak dan Sempat Gugup Saat Bawa Bendera
• Universitas Sriwijaya atau Unsri Masuk 45 Universitas Negeri & Swasta Terbaik Versi Kemenristekdikti
• Keseruan Lomba Memindahkan Air Jadi Salah Satu Tradisi Rutin Saat 17 Agustus-an
Ia menambahkan, dari 282 warga binaan yang usulkan semua sudah memenuhi persyaratan dan sudah terpenuhi secara aturan seperti sudah menjalankan (masa hukuman) 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak terkena register F (Pelanggaran Tata Tertib) .
Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan (termasuk bukan kepada terpidana mati dan seumur hidup).
"Bagi para narapidana yang mendapatkan remisi memperhatikan kelakuan baik si narapidana selama menjalani masa pidana sampai batas waktu pengajuan remisi, jika tidak ada pelanggaran tata tertib maka nara pidana bersangkutan akan diusulkan remisi yang merupakan hak narapi dana tersebut," ujarnya.