Gagal Nikmati Hasil Curian Edi dan Miliansyah Tidur Dipenjara

Gagal Nikmati Hasil Curian Edi dan Miliansyah Tidur Dipenjara, Keduanya berhasil diringkus polisi dikediamannya, Rabu (14/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/Ehdi
Gagal Nikmati Hasil Curian Edi dan Miliansyah Tidur Dipenjara 

Gagal Nikmati Hasil Curian Edi dan Miliansyah Tidur Dipenjara

Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT-Keinginan Edi ( 46) warga Desa Air Laga Kecamatan, Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam dan Miliansyah (45) Desa Kapital, Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat, untuk menikmati hasil curianya kandas.

Keduanya berhasil diringkus polisi dikediamannya, Rabu (14/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keduanya dibekuk setelah mencuri motor merk Yamaha Free Go nopol BG 4004 EX milik Hendri Sasrta Wiajaya (39) warga Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat.

Sebelum ditangkap kedua tersangka menjalankan aksinya dengan membobol rumah korban dan memgambil motor yang diparkirkan persis dibagian dapur rumah korban.

Hendri, seketika kaget saat bangun tidur sekitar pukul 05.45 WIB, mendapati motornya sudah raib.

"Edi ditangkap dikediamanya sementara Miliansyah berhasil kita tangkap saat saat ia berada di Kebun miliknya di Desa Muara Jauh, Kecamatan Jarai," Ungkap Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma, Kamis (15/8)

Saat ini, Lanjut Satria, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

" Ya sudah kita amankan dikantor. Untuk diperiksa lebih lanjut," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved