Gerebek Pengedar Sabu, Polisi Dapatkan Barang Bukti Senilai Rp. 300 Ribu
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak tiga bungkus klip kecil senilai Rp 300 ribu.
SRIPOKU.COM, MURATARA - Seorang warga di Desa Lubuk Rumbai Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diamankan anggota Polsek Rupit.
Pria bernama Hendra Wijaya (31 tahun) ini diringkus aparat kepolisian karena diduga telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rupit, AKP Bakri Redi Cahyono menyatakan, tersangka Hendra ditangkap di rumahnya.
"Kami mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba," kata AKP Bakri kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).
• Menantu Kepala Desa di PALI Ini Mengaku Bisa Bangun Rumah dan Beli Motor Nmax dari Bisnis Narkotika
• Buronan Spesialis Curat Di Belitang ini Ditangkap Setelah Di Lumpuhkan Dengan Tembakan
• Aniaya Anak Tetangganya, Bapak di Kecamatan Kertapati Palembang Ini Diadukan ke Polisi
Setelah mendapat informasi, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Agus Priadi dan anggota lainnya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas ternyata benar, sehingga anggota langsung melakukan penggerebakan.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu sebanyak tiga bungkus klip kecil senilai Rp 300 ribu.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rupit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (CR14)