Polisi Amankan 1 Kg Sabu dan 780 Butir Pil Ekstasi Dari 3 Tersangka, Salah Satunya Wanita
Selain meringkus ketiga tersangka yang merupakan warga Palembang, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu dan 780 butir pil ekstasi.
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Belum baru sekitar sepekan mengungkap peredaran narkoba kelas kakap di wilayah hukum Palembang, kini Satres Narkoba Polresta Palembang kembali menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Selain meringkus ketiga tersangka yang merupakan warga Palembang, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu dan 780 butir pil ekstasi.
Usai gelar perkara, Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah melalui Kasat narkoba Polresta Palembang, Kompol Ahmad Akbar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba kali ini melalui dua peristiwa penangkapan. Pertama, Kamis (01/08), anggotanya menangkap tersangka Dedi dan Devi pemilik 50 gram sabu.
“Lalu ketika dilakukan pengembangan, ternyata masih ada lagi yang memiliki narkoba dari kelompok ini. Kemudian, Minggu (04/08), ditangkap satu tersangka lagi atas nama Martin, dan diamankan 1 kg sabu serta 780 butir pil ekstasi,” ungkap Akbar, ketika gelar tangkapan, Selasa (6/8).
Ketiga tersangka, lanjut Akbar, merupakan bandar pengedar dan ditangkap di dua lokasi dan hari yang berbeda. Dua tersangka ditangkap di salah satu kosan di kawasan Demang Lebar Daun, dan satu tersangka di rumahnya di Kasnariansyah, Kecamatan IT I Palembang.
“Jadi mereka ini memasarkan, bukan perantara. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di dalam Kota Palembang, dan belum terkait dengan jaringan luar kota,” katanya.
Dengan diamankannya barang bukti 1 kg sabu dan 780 butir ekstasi ini, menurut Akbar, setidaknya sudah 20 ribu jiwa yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
• BREAKING NEWS : Warga Pagaralam Temukan Mayat Wanita Dengan Leher Tergorok
• Selama Satu Semester Polres OKUS Ungkap 32 Kasus dan 41 Tersangka
• Sidang Militer: Keluarga Vera Belum Bisa Putuskan untuk Menerima Permohonan Maaf Keluarga Prada DP
“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan, ketiga tersangka ketika diwawancarai awak media hanya menundukan kepalanya karena malu," sudah nanti saja pak, mau nanya-nanya," ucap ketiganya kepada awak media. (diw).