Seberapa Besar Dampak dan Risiko Pernikahan Sedarah? Berikut Penjelasan Pakar
Fenomena perkawinan sedarah sedang ramai diperbincangkan di Tanah Air. Yang terakhir, peristiwa ini dilakukan oleh warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupat
SRIPOKU.COM - Fenomena perkawinan sedarah sedang ramai diperbincangkan di Tanah Air.
Yang terakhir, peristiwa ini dilakukan oleh warga Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pria yang berinisial AM (29) dan pasangannya, FI (21) menikah, padahal hubungan mereka adalah kakak dan adik kandung.
Meski perkawinan sedarah dari kaca mata hukum tak memiliki jerat pidana, melainkan hanya sebatas sanksi administratif.
• Pernikahan Sedarah Berakibat Fatal, Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan Anak
• Alami Bibir Sumbing hingga Jari Menyatu, Inilah 14 Kelainan Anak yang Lahir dari Pernikahan Sedarah
Namun pasangan kakak-beradik asal Bulukumba yang dikabarkan melangsungkan pernikahan sedarah di Balikpapan, masih melanggar hukum pernikahan.
Pasalnya, sang pria (AM) masih memiliki keterikatan pernikahan dengan wanita lain alias 'suami orang' saat menikahi adik kandungnya.
Bagaimana menurut para ahli dalam kesehatan anak dari hubungan pernikahan sedarah kelak?
Perkawinan antar saudara dan antara orangtua dan anak adalah hal yang terlarang di setiap kebudayaan manusia, dengan beberapa pengecualian yang sangat terbatas.
Melansir dari Psychology Today, Senin (29/7/2019), gagasan untuk berhubungan seks dengan kakak atau adik kandung, atau orangtua atau anak sendiri merupakan bayangan yang sangat mengerikan, hampir tidak pernah terbayangkan bagi sebagian besar orang.
Psikolog Jonathan Haidt menemukan bahwa hampir setiap orang menolak dengan keras prospek hubungan seksual antara kakak-adik, bahkan dalam situasi imajiner tidak ada kemungkinan kehamilan.
Mengapa makhluk hidup menghindari perkawinan sedarah, alias incest? Karena pada umumnya, hubungan sedarah berdampak sangat buruk bagi populasi atau keturunan dari hasil perkawinan tersebut.
Berikut dampak dari hubungan perkawinan sedarah:
1. Keturunan dari perkawinan sedarah berpeluang sangat tinggi untuk lahir dengan cacat bawaan serius.
Perkawinan sedarah atau disebut dengan inses/incest adalah sistem perkawinan antar dua individu yang terkait erat secara genetik atau garis keluarga, di mana kedua individu yang terlibat dalam perkawinan ini membawa alel atau gen yang berasal dari satu nenek moyang.
Incest dianggap sebagai masalah kemanusiaan karena praktik ini membuka kesempatan yang lebih besar bagi keturunannya untuk menerima alel resesif merusak yang dinyatakan secara fenotip.
Fenotip merupakan deskripsi karakteristik fisik yang sebenarnya termasuk karakteristik yang tampak sepele, seperti tinggi badan dan warna mata, juga kesehatan tubuh secara keseluruhan, riwayat penyakit, perilaku, serta watak dan sifat umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pernikahan.jpg)