Disorot Rekam Jejaknya Bermasalah untuk Jadi Capim KPK, Ini Tanggapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli

Disorot Rekam Jejaknya Bermasalah untuk Jadi Capim KPK, Ini Tanggapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli

Editor: Welly Hadinata
TRIBUN SUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, salah satu calon kuat untuk menjadi pimpinan KPK. 

Disorot Rekam Jejaknya Bermasalah untuk Jadi Capim KPK, Ini Tanggapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli

SRIPOKU.COM - Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, menjadi salah satu calon kuta dari kepolsiaian untuk menjadi pimpinanan KPK.

Namun Kapolda Sumsel Irjen Firli menjadi sorotan dilihat dari rekan jejak karirnya.

Diketahui tiga jenderal dari Polri yang dikirim untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK mendapat sorotan. Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir hasil penelusuran rekam jejak capim KPK, menunjukan ketiga jenderal Polri itu bermasalah.

Nama Kapolda Sumatera Selatan yang juga mantan Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli, disebut sebagai salah seorang capim KPK dengan rekam jejak bermasalah.

Menanggapi tudingan itu, Firli menegaskan dirinya memilih diam daripada berbicara.

"Saya selalu diam, karena saya yakin bahwa Allah SWT yang Maha Mengetahui siapa yang terbaik. Saya hanya bicara di depan pimpinan KPK dan saat pisah sambut saya selaku Deputi (Penindakan) KPK tanggal 19 Juni 2019," ujar Firli ketika dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Menurut Firli, justru ia dirinya mendapat apresiasi dan pengharagaan dari para pimpinan KPK selama bertugas 1 tahun 2 bulan 14 hari di lembaga antirasuah.

Tiga jenderal yang disebut bermasalah itu adalah bagian dari 11 jenderal yang dikirim Polri untuk mengikuti seleksi calon pimpinanKPK periode 2019-2023.

Polri pun angkat bicara atas tuduhan ketiga jenderal bermasalah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mempersilakan setiap pihak untuk memberikan pendapat.

Namun, ia juga mengingatkan untuk tidak berasumsi dan menyebarkan fitnah tanpa disertai bukti data dan fakta.

Menurutnya, pihak yang menyebarkan fitnah dapat dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan jika tuduhan itu tanpa didukung bukti.

"Kalau misalnya ternyata yang disampaikan tidak terbukti, secara personal yang bersangkutan juga memiliki hak konstitusional untuk melaporkan terhadap pihak yang merugikan, monggo. Itu hak konstitusional setiap orang," kata jenderal bintang satu itu.

Ia mengatakan para pati yang dikirim untuk mengikuti seleksi capim KPK adalah perwira tinggi terbaik. Dan mereka mengikuti setiap tahapan seleksi dengan baik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved