7 Fakta Polisi Ditabrak dan Terseret di Kap Mobil yang Viral, Ternyata Pengemudi S2, Ini Hukumannya
7 Fakta Polisi Ditabrak & Terseret di Kap Mobil Viral di Sosmed, Ternyata Pengemudi S2, Ini Hukumannya
Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
Setibanya di U-turn pesimpangan Jalan Raya Jemursari, Jemursari, Wonocolo, Surabaya, ia hendak bermanuver memutar balik haluan mobil, ternyata langsung dihentikan oleh petugas polisi.
“Nah ada juga kan yang ada di depan (mobi) juga distop, nah Prof juga distop,” ungkapnya.
Nah, disitulah awalmula cekcok diantara keduanya terjadi.
Dan Abdul Halim mengaku langsung merekam insiden tersebut melalui perangkat ponsel yang dimilikinya.
“Setelah itu, ya sama Prof diajak ke rambu-rambu itu, nah di rambu-rambu itu saya yang ngambil gambarnya,” tandasnya.
Tak Berkutik
Sebuah rekaman video berdurasi sekitar 2 menit 16 detik viral di media sosial dan beredar luas di Youtube, Kamis (18/7/2019).
Dalam video tersebut terlihat pria paruh baya dan seorang anggota polisi berompi kuning dan betopi dinas warna putih melontarkan serentetan kalimat dengan lantang dalam frasa Bahasa Indonesia yang gamblang.
Pria paruh baya berambut putih dan berkacamata itu mengaku seorang profesor hukum.
Video tersebut dilansir dari channel Youtube ‘ndelok TV’, yang diunggah Kamis (18/7/2019).
Informasinya, pria itu secara lugas mempertanyakan rambu-rambu yang terpampang di trotoar pemisah jalan tepat di Traffict Light (TL) persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.
Seraya mengarahkan telunjuk tangannya ke arah plakat yang berituliskan rambu-rambu tersebut terpampang, sang profesor mempertanyakan mengapa kendaraan roda dua (R2) boleh memutar sedangkan roda empat (R4) atau mobil tidak diperbolehkan.
“Roda dua berarti boleh memutar ‘R2 putar ikuti isyarat lampu’ dasar hukumnya apa,” lugas dia dalam video tersebut.
“Yang mana tidak boleh roda 4 putar, hayo apa dasar hukumnya, saya profesor hukum,” cecar dia.
Mendapat cecaran pertanyaan bertubi-tubi, anggota polisi itu mencoba menanggapi dengan menganguk-agukkan kepala.
“Ya roda 2,” singkatnya dengan suara terdengar lirih.
Tak berhenti disitu, pria paruh baya itu juga mengaku, dirinya adalah seorang profesor hukum.
“Saya profesor hukum saya ini,” katanya.
Dengan intonasi suara yang terdengar mendayu-dayu, pria paruh baya itu kembali mempertanyakan pengertian dari rambu-rambu tersebut.
“Ini tidak sembarangan, walaupun ada penegak hukum, tapi harus tahu artinya. Ayo apa artinya coba,” katanya.
“Itu apa, mana yang melarang R4 putar itu? boleh R4 itu, kecuali R2 boleh, R4 ikuti isyarat lampu, berarti r4 tidak ikuti isyarat lampu,” kata pria berkacamata.
“Renungkan. Hayo jelaskan itu,” lanjutnya.
Kembali dicecar serentetan pertanyaan semacam itu, petugas polisi itu tampak diam dan tak menanggapi.
Pria paruh baya itu juga menyebut mengenai sidang tilang.
“Temanmu sudah gak berani karean sudah tak datangi, kamu sekarang ada sendiri,” lugasnya.
“Kalau nilang, kamu tak gugat, kamu pasti kalah, yakin aku,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa plakat rambu tersebut bukanlah berisi kalimat larangan pengendara R4 untuk putar balik.
“Ini bukan larangan,” katanya.
Kemudian, petuagas polisi tersebut kembali menanggapi cecaran sang profesor.
“Ya nanti kami akan,” kata Polisi itu dengan suara yang terdengar semakin tidak jelas.
Selain terdengar lirih, suara petugas polisi itu makin tak jelas terdengar dalam rekaman video tersebut, lantaran langsung dipotong dengan pertanyaan susulan dari sang profesor.
“Karena ada korban, kasianlah masyarakat, saya pakar hukum,” tandasnya.