7 Fakta Polisi Ditabrak dan Terseret di Kap Mobil yang Viral, Ternyata Pengemudi S2, Ini Hukumannya

7 Fakta Polisi Ditabrak & Terseret di Kap Mobil Viral di Sosmed, Ternyata Pengemudi S2, Ini Hukumannya

Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
Kolase Sripoku.com/Twitter/@altefalken
7 Fakta Polisi Ditabrak dan Terseret di Kap Mobil yang Viral, Ternyata Pengemudi S2, Ini Hukumannya 

7 Fakta Polisi Ditabrak dan Terseret di Kap Mobil yang Viral, Ternyata Pengemudi S2, Ini Hukumannya

SRIPOKU.COM - 7 Fakta terbaru polisi ditabrak dan terseret di kap mobil dan menjadi viral di sosial media, ternyata pengemudi S2 dan ini hukuman yang diterima.

Beberapa waktu terakhir viral Video pengendara Mobil menabrak polisi karena melanggar lalu lintas. 

Bukannya mengalah atas aksi pengemudi yang hendak kabur, si polisi malah tetap berada di depan.

Video tessebut viral di media sosial dan membuat masyarakat penasaran apa sebenarnya yang terjadi dan siapa sebenarnya pengemudi.

Berikut 7 faktanya melansir TribunTimur:

1. Lokasi Kejadian

Dikutip dari kompas.com, peritiswa tersebut terjadi di kota Bandung. Tepatnya di Jl Pasirkaliki, Bandung Jaw Barat, Kamis (25/7/2019). 

Dimana saat itu sang polisi tengah sibuk mengamankan jalan di dekat lampur merah di jalan tersebut.

2. Siapa Polisi Heroik Itu?

Pilisi yang kini menjadi pembicaraan tersebut adalah anggota unit Lantas Polsek Cicendo bernama Brigadir Natan Doris. 

3. Viral di Media Sosial

Kejadian ini menjadi pembicaraan di media sosial tepat di hari kejadian.

Secara kebetulan, seseorang merekam 10 detik kajadian mengerikan yakni duel antara mobil dan polisi

Seketika video yang disebarkan via media sosial Instagram terus dibagikan dan ditontotn ribuan bahkan jutaan kali. 

4. Kronologi

Berdasarkan keterangan dari Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, menjelaskan, insiden berawal saat dua petugas mencoba menghentkan mobil yang berwarna hitam tersebut setelah melanggar lalu lintas.

Saat dihentikan, bukannya keluar dari dalam mobil malah, si sopir tetap memacu kendaraanya.

"Jadi mobil itu melanggar lampu lalu lintas, oleh anggota yang satu dihentikan namun kendaraan tersebut tetap memacu kendaraanya," ujarnya.

Brigadir Natan si polisi heroik yang berada di depan kendaraan pelanggar itu akhirnya lompat ke kap depan mobil.

Namun, kendaraan tak kunjung berhenti. "Anggota yang berada di depannya mencoba hentikan kembali tetapi laju kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pengereman, sehingga anggota untuk menyelamatkan diri, loncat ke kap mobil tersebut," kata Bayu.

Dalam keadaan tubuh yang menempel di kap depan, Natan terbawa kendaraan sejauh 100 meter. 

Hingga akhirnya dia turun dari kap tersebut dan berusaha menahan laju mobil dengan tumpuan kakinya.

"Itu pun kalau kita lihat di video mungkin anggota tak tahan lagi untuk berada di kap mesin sampai harus terdorong. Jadi bukan karena mobil berhenti, tapi anggota tidak kuat di atas kap mesin," ujarnya. Untungnya,

 

5. Keadaan si Polisi

Meski sempat terseret dan terhuyung saat menahan mobil dngan tumpuan kaki, Brigadir Natan tidak menderita luka.

Dirinya kembali melanjutkan tugasnya.

6. Hukuman

Setelah melakukan aksi berbahaya dan mengancam nyawa, si pengemuda tak diberi hukuman apapun.

Tidak ada juga perdebatan berlebih.

Masyarakat semakin salut saat diiketahui si pengendara hanya mendapatkan surat tilang dan SIM miliknya ditahan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

7. Identitas Pengemudi

Belakangan diketahui, pengemudi merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas di Bandung. 

Pengemudi berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Jakarta. 

Profesor Hukum Ceramahi Polantas saat Hendak Ditilang

Identitas profesor hukum yang mencecar polisi saat akan ditilang di traffik light Jemursari, Surabaya akhirnya terkuak.  

Dia adalah Sadjijono (66), akademisi yang telah memperoleh gelar profesor di bidang Ilmu hukum.

Saat ini Prof Sadjijono mengampu mata kuliah ilmu hukum di Universitas Bhayangkara Surabaya, perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Polda Jatim, yakni Yayasan Brata Bhakti Daerah Jawa Timur (YBBDJ). 

Informasi tersebut disampaikan oleh Abdul Halim, Asisten pribadi yang menemani kemana pun Prof Sadjijono bepergian.

Abul Halim juga mengungkapkan, informasi yang sebenarnya mengenai video yang sempat beredar luas di media sosial dan menjadi viral.

Video viral singkat tersebut memang benar merupakan video merekam aktivitas majikanya itu berbicara dengan seorang anggota polisi lalu lintas yang belakangan diketahui bernama Aiptu Muhtashor, yang bertugas di Markas Polsek Wonocolo.

Namun, ungkap Abdul Halim, video viral tersebut dibuat sekitar lima bulan lalu.

“Itu sejak Maret, kemudian itukan kebetulan saya sama Prof Sadjijono,” katanya pada TribunJatim.com, Kamis (18/8/2019).

Fakta Terbaru Video Viral Profesor Cekcok dengan Polisi di Surabaya
Fakta Terbaru Video Viral Profesor Cekcok dengan Polisi di Surabaya ((Youtube))

Abdul Halim menjelaskan, video viral tersebut terjadi sesaat Prof Sadjijono hendak berangkat ke Universitas Bhayangkara Surabaya untuk mengampu perkuliahan pascasarjana (S2).

“Kebetulan mau berangkat ngajar ke kampus, nah terus distop,” ujarnya.

Saat itu mobil yang dikendarinya bersama Sadjijono melaju dari arah barat menuju timur.

Setibanya di U-turn pesimpangan Jalan Raya Jemursari, Jemursari, Wonocolo, Surabaya, ia hendak bermanuver memutar balik haluan mobil, ternyata langsung dihentikan oleh petugas polisi.

“Nah ada juga kan yang ada di depan (mobi) juga distop, nah Prof juga distop,” ungkapnya.

Nah, disitulah awalmula cekcok diantara keduanya terjadi.

Dan Abdul Halim mengaku langsung merekam insiden tersebut melalui perangkat ponsel yang dimilikinya.

“Setelah itu, ya sama Prof diajak ke rambu-rambu itu, nah di rambu-rambu itu saya yang ngambil gambarnya,” tandasnya.

Tak Berkutik

Sebuah rekaman video berdurasi sekitar 2 menit 16 detik viral di media sosial dan beredar luas di Youtube, Kamis (18/7/2019).

Dalam video tersebut terlihat pria paruh baya dan seorang anggota polisi berompi kuning dan betopi dinas warna putih melontarkan serentetan kalimat dengan  lantang dalam frasa Bahasa Indonesia yang gamblang.

Pria paruh baya berambut putih dan berkacamata itu mengaku seorang profesor hukum.

Video tersebut dilansir dari channel Youtube ‘ndelok TV’, yang diunggah Kamis (18/7/2019).

Informasinya, pria itu secara lugas mempertanyakan rambu-rambu yang terpampang di trotoar pemisah jalan tepat di Traffict Light (TL) persimpangan Jalan Raya Jemursari,  Wonocolo, Surabaya.

Seraya mengarahkan telunjuk tangannya ke arah plakat yang berituliskan rambu-rambu tersebut terpampang, sang profesor mempertanyakan mengapa kendaraan roda dua (R2) boleh memutar sedangkan  roda empat (R4) atau mobil tidak diperbolehkan.

“Roda dua berarti boleh memutar ‘R2 putar ikuti isyarat lampu’ dasar hukumnya apa,” lugas dia dalam video tersebut.

“Yang mana tidak boleh roda 4 putar, hayo apa dasar hukumnya, saya profesor hukum,” cecar dia.

Mendapat cecaran pertanyaan bertubi-tubi, anggota polisi itu mencoba menanggapi dengan menganguk-agukkan kepala.

“Ya roda 2,” singkatnya dengan suara  terdengar lirih.

Tak berhenti disitu, pria paruh baya itu juga mengaku, dirinya adalah seorang profesor hukum.

“Saya profesor hukum saya ini,” katanya. 
Dengan intonasi suara yang terdengar mendayu-dayu, pria paruh baya itu kembali mempertanyakan pengertian dari rambu-rambu tersebut.

“Ini tidak sembarangan, walaupun ada penegak hukum, tapi harus tahu artinya. Ayo apa artinya coba,” katanya.

“Itu apa, mana yang melarang R4 putar itu? boleh R4 itu, kecuali R2 boleh, R4 ikuti isyarat lampu, berarti r4 tidak ikuti isyarat lampu,” kata pria berkacamata.

“Renungkan. Hayo jelaskan itu,” lanjutnya.

Kembali dicecar serentetan pertanyaan semacam itu, petugas polisi itu tampak diam dan tak menanggapi.

Pria paruh baya itu juga menyebut mengenai sidang tilang.

“Temanmu sudah gak berani karean sudah tak datangi, kamu sekarang ada sendiri,” lugasnya.

“Kalau nilang, kamu tak gugat, kamu pasti kalah, yakin aku,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa plakat rambu tersebut bukanlah berisi kalimat larangan pengendara R4 untuk putar balik.

“Ini bukan larangan,” katanya.

Kemudian, petuagas polisi tersebut kembali menanggapi cecaran sang profesor.

“Ya nanti kami akan,” kata Polisi itu dengan suara yang terdengar semakin tidak jelas.

Selain terdengar lirih, suara petugas polisi itu makin tak jelas terdengar dalam rekaman video tersebut, lantaran langsung dipotong dengan pertanyaan susulan dari sang profesor.

“Karena ada korban, kasianlah masyarakat, saya pakar hukum,” tandasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved