PBB Diturunkan 75 Persen , Nilai PBB Rp 300 ribu - Rp 5 Juta
Pemkot Palembang, akhirnya menerbitkan Perwali Nomor 51 tahun 2019 Tentang pemberian stimulus PBB perkotaan 2019 di kota Palembang
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
Sulaiman mengatakan, setelah diberikan stimulus ini pihaknya mempersilahkan warga yang masih merasa keberatan.
"Kalau ada yang masih keberatan setelah stimulus diberikan silahkan mengajukan keberatan ke UPTD dan kantor BPPD," kata dia.
Kebijakan ini kata dia, berdasarkan kajian internal yang juga melibatkan lembaga independen, pemerintah kita menemukan solusi bahwa terdapat beberapa alternatif yang bisa diterapkan untuk mengurangi gejolak akibat kenaikan NJOP.
"Terkahir kita menyesuaikan NJOP pada tahun 2015, menurut aturan penyesuaian NJOP yakni 3 tahun sekali," kata dia.
Pihaknya dibantu camat hingga RT untuk menarik SPPT yang sudah terlanjur dibagikan ke masyarakat untuk kemudian dikeluarkan SPPT baru dengan nilai yang sudah diberikan stimulus.
"Agustus sudah kita keluarkan SPPT baru," kata dia. (axl)
Cara perhitungan stimulus
1. Ketetapan SPPT PBB tahun 2019 sebagai acuan mendapatkan presentase stimulus berdasarkan buku Rp 1.000.000 (buku IV ) dengan stimulus 75 persen.
2. Selisih ketetapan 2019 dengan ketetapan 2018 Rp 1.000.000 (PBB 2019) - Rp 100.000 (PBB 2018) = Rp 900.000
3. Selisih Ketetapan tersebut (poin 2) dikali dengan persen stimulusnya Rp 900.000 x 75 persen = Rp 675.000 (nilai ini adalah angka stimulusnya )
4. Ketetapan 2019 dikurangi dengan angka stimulus (poin 3) Rp 1.000.000 - Rp 675.000 = Rp 325.000 (ketetapan yang harus dibayar)