PBB Diturunkan 75 Persen , Nilai PBB Rp 300 ribu - Rp 5 Juta

Pemkot Palembang, akhirnya menerbitkan Perwali Nomor 51 tahun 2019 Tentang pemberian stimulus PBB perkotaan 2019 di kota Palembang

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Budi Darmawan
ISTIMEWA
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, akhirnya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 51 tahun 2019 Tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan perkotaan 2019 di kota Palembang, Selasa (23/7).

Upaya ini sebagai upaya Pemkot Palembang memberikan pengurangan terhadap kenaikan nilai PBB yang menjadi perhatian publik.

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) memberikan stimulus atau pengurangan PBB mencapai 75 persen. Kondisi ini berdasarkan setiap bukunya.

Yang diberikan pengurangan yakni nilai selisih ketetapan pada SPPT PBB tahun 2019 dengan tahun sebelumnya (tahun terkahir dicetak).

"Pemkot Palembang telah berupaya keras untuk mencari solusi atas permasalahan ini," kata
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin.

Menurut dia, p kenaikan nilai PBB masuk dalam buku III yakni dari nilai Rp 300.001 sampai dengan Rp 500.000 mendapatkan stimulus 75 persen.

Sedangkan buku IV terdiri dari Rp 500.001 - Rp 5.000.000 dapat pengurangan 75 persen.

Untuk buku V Rp 5.000.001 sampai dengan Rp 99.999.999 mendapatkan stimulus 55 persen.
Sedangkan buku VI dari Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 999.999.999.9 sebesar 20 persen.

"Untuk buku I dan II sampai dengan Rp 300 ribu sesuai Perda nomor 18 tahun 2019 dibebaskan dari kewajiban membayar PBB," kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan, adanya pengurangan ini menyebabkan adanya pengurangan potensi pajak dari sektor PBB. Dimana sebelum ada pemberian stimulus potensi pajak PBB bisa mencapai Rp 275 miliar.

Dengan adanya pengurangan potensi tersebut menjadi berkurang menjadi Rp 254 miliar.

Sedangkan jumlah wajib pajak yang membayar sudah PBB sampai saat ini mencapai Rp 9,9 miliar.

"Ada pengurangan Rp 130 miliar setelah stimulus yang diberikan," kata dia.

Menurut dia, wajib pajak yang sudah membayar PBB akan dikompensasi ditahun yang akan datang.

"Tidak hilang yang sudah disetorkan ke kita. Ada kompensasi tahun depan," kata dia.

Sulaiman mengatakan, setelah diberikan stimulus ini pihaknya mempersilahkan warga yang masih merasa keberatan.

"Kalau ada yang masih keberatan setelah stimulus diberikan silahkan mengajukan keberatan ke UPTD dan kantor BPPD," kata dia.

Kebijakan ini kata dia, berdasarkan kajian internal yang juga melibatkan lembaga independen, pemerintah kita menemukan solusi bahwa terdapat beberapa alternatif yang bisa diterapkan untuk mengurangi gejolak akibat kenaikan NJOP.

"Terkahir kita menyesuaikan NJOP pada tahun 2015, menurut aturan penyesuaian NJOP yakni 3 tahun sekali," kata dia.

Pihaknya dibantu camat hingga RT untuk menarik SPPT yang sudah terlanjur dibagikan ke masyarakat untuk kemudian dikeluarkan SPPT baru dengan nilai yang sudah diberikan stimulus.

"Agustus sudah kita keluarkan SPPT baru," kata dia. (axl)

Cara perhitungan stimulus 

1. Ketetapan SPPT PBB tahun 2019 sebagai acuan mendapatkan presentase stimulus berdasarkan buku Rp 1.000.000 (buku IV ) dengan stimulus 75 persen.

2. Selisih ketetapan 2019 dengan ketetapan 2018 Rp 1.000.000 (PBB 2019) - Rp 100.000 (PBB 2018) = Rp 900.000

3. Selisih Ketetapan tersebut (poin 2) dikali dengan persen stimulusnya Rp 900.000 x 75 persen = Rp 675.000 (nilai ini adalah angka stimulusnya )

4. Ketetapan 2019 dikurangi dengan angka stimulus (poin 3) Rp 1.000.000 - Rp 675.000 = Rp 325.000 (ketetapan yang harus dibayar)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved