Teguh Pembunuh Istri Siram Cuka Para, Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron Mengaku Ketakutan
Teguh Pembunuh Istri Siram Cuka Para, Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron Mengaku Ketakutan
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Hendra Kusuma
Teguh Pembunuh Istri Siram Cuka Para, Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron Mengaku Ketakutan
SRIPOKU.COM, PALI --Teguh Pembunuh Istri Siram Cuka Para, Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron Mengaku Ketakutan karena rasa bersalahnya kepada sang istri.
Namun, usai melakukan aksi Siram Cuka Para kepada istrinya itu, dia mengaku buron alias lari karena takut ditangkap polisi.
Namun selama dalam perlarian itu, Teguh Pembunuh Istri dengan cara siram cuka para ke tubuh korbannya ini, mengakui dihantu rasa bersalah dan takut.
Seperti diketahui, Teguh (24) warga Desa Prambatan Dusun I Kecamatan Abab Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) diamankan jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab Kabupaten PALI lantaran ulahnya membunuh wanita yang tak lain masih istrinya sendiri.
Teguh diamankan pada Sabtu (20/7/2019) malam kemarin sekira pukul 00.30 WIB di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan oleh jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab PALI setelah buron selama enam (6) bulan.
Informasi dihimpun dilapangan, Minggu (21/7/2019) pelaku Teguh tega melakukan aksi penyiraman air keras jenis cuka parah terhadap Ema Malyani (24) perempuan yang tak lain masih istrinya sendiri.
Pelaku Teguh melakukan aksi penyiraman cuka parah terhadap Ema istrinya ini pada Jumat (4/1/2019) lalu sekira Pukul 04.00 WIB di kediaman orang tua korban Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Usai melakukan penyiraman secara diam-diam ke tubuh korban menggunakan ember, pelaku Teguh langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban Ema mengalami luka bakar serius disekujur tubuh, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna dilakukan penanganan medis.
Namun setelah pulang dari rumah sakit korban meninggal dunia akibat luka bakar yang dialaminya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Penukal Abab PALI, Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus mengatakan, bahwa pelaku Teguh tega melakukan cuka parah lantaran istrinya Ema tidak mau diajak rujuk dan pulang kerumah.
"Pelaku (Teguh) ini kesal karena korban tidak mau diajak pulang kerumah. Sehingga pelaku melakukan pengintaian dirumah korban dan menyiram dengan cuka parah saat korban akan keluar rumah waktu Subuh," ungkap Kapolsek Iptu Alpian, Minggu.
Selama dalam pelarian Pelaku mengaku merasa dikejar-kejar kesalahannya dan tidak tenang.
Menurut Kapolsek, selama enam (6) bulan pelariannya, pelaku Teguh sempat berpindah-pindah tempat antar provinsi, seperti di Kota Jambi sebelum ditangkap di Kota Lubuk Linggau Sumsel.
Barang bukti berupa sebuah ember cuka parah yang digunakan pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
"Atas ulahnya ini, pelaku Teguh dikenakan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP Tindak Pidana pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Kapolsek.