Bolehkah Solat Pakai Mukena Bermotif? Apakah Hukum Menjual Mukena Motif? Berikut Ulasannya
Bolehkah Solat Pakai Mukena Bermotif? Apakah Hukum Menjual Mukena Motif? Berikut Ulasannya
Penulis: fadhila rahma | Editor: Tresia Silviana
Kalaupun ingin tambahan motif, memilih warna netral, yakni hitam, abu-abu, atau warna pastel.
Variasi lainnya, dapat pula ditemukan sulaman pada bagian mukena. Menurut Mashunah, perlu diperhatikan sulaman di bagian bawah atau kaki, sulaman yang berlubang itu menjadikan aurat terbuka atau kelihatan, dan itu menjadikan salat tidak sah.
Selain itu, pada bagian dahi juga harus tidak tertutup.
Sebaiknya muslimah memilih mukena yang tidak memiliki penutup pada bagian dahi.
"Jika bentuk mukena menyerupai topi pada bagian depannya, saat sujud dapat menutup dahi, dapat menyebabkan salat tidak sah. Sebaiknya pakai yang biasa tidak menutupi dahi. Kemudian di bawah dagu merupakan aurat juga perlu diperhatikan, jika terbuka maka tidak sah, saat salat harus ditutup," pungkasnya.
Apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang?
Mengutip Konsultasisyariah.com, kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang.
Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau.
Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.
Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.
====