Lemahnya Keterbukaan Informasi

PPDB dan Lemahnya Keterbukaan Informasi Sektor Pendidikan

Riak-riak dan heboh tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlanjut sampai se­karang.

Editor: Salman Rasyidin
zoom-inlihat foto PPDB dan Lemahnya Keterbukaan Informasi  Sektor Pendidikan
ist
YURNALDI.

Lalu ketika bersidang di Komisi Informasi Provinsi, jawaban yang diberikan PPID ada yang mengatakan informasi yang diminta hilang, atau informasi yang diminta saat itu dirinya belum bertugas di situ, dan banyak alasan lainnya.

Jika hilang informasi yang diminta, maka harus ada su­rat keterangan dari kepolisian bahwa akibat suatu peristiwa kemalingan, misalnya, atau saat terjadi gempa bumi, informasi yang diminta hilang atau hancur.

Jika tidak, bias dikenai pasal 53 UU KIP, yakni :"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, me­ru­sak dan/atau menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang di­lindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana pen­jara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (se­puluh juta rupiah)."

Pejabat di Dinas Pendidikan juga harus paham klasifikasi informasi.

Ada informasi yang dikecualikan, tidak boleh dibuka ke publik.

Bagaimana kalau hal itu terlanjur diberikan (ak­sesnya) kepada publik? Maka pada pasal 54 dijelaskan, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda pa­ling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Ayat berikutnya menyatakan, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda pa­ling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)."

Jadi, pejabat di Dinas Pendidikan dan atau di Sekolah juga harus hati-hati memberikan infor­ma­si, pahami dulu UU Keterbukaan Informasi Publik.

Jika perlu, agar lebih jelas, undang komi­si­oner dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan penjelasan, edukasi, sosialisasi tentang UU KIP tersebut.

Adakan bimbingan teknis (bimtek), biar semuanya jelas, paham, serta bias diimplementasikan. Lalu, jika sudah ada PPID, mintalah pembinaan secara berkelanjutan. Sebab, sekali setahun Komisi Informasi Provinsi diperintahkan melakukan evaluasi terhadap keterbukaan informasi oleh badan publik (baca: Peraturan Komisi Informasi No­mor 5 tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Pub­lik).

Di beberapa Komisi Informasi Provinsi ada yang mengevaluasi untuk kategori sekolah, seperti yang dilakukan Komisi Informasi provinsi Sumatera Barat.

Ingat, di sekolah harus ada kelembagaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Ada tenaga fungsional yang menangani kehumasan, pustakawan, arsiparis, menangani bidang teknologi informasi, dan melayani publik yang meminta informasi).

Dan PPID merupakan pintu masuk bagi publik untuk meminta informasi ke sekolah selaku Badan Publik.

Sengketa informasi akan terjadi jika informasi yang diminta oleh siapa pun, baik perorangan atau kelompok, tidak diberikan.

Atau, jika diminta 10 tapi yang dikasih 8, misalnya, maka juga akan bermuara Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved