Lemahnya Keterbukaan Informasi
PPDB dan Lemahnya Keterbukaan Informasi Sektor Pendidikan
Riak-riak dan heboh tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih berlanjut sampai sekarang.
Mencermati fakta PPDB ini, saya menilai ada kesalahan besar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, juga pada PPID di Provinsi dan PPID di Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Intinya, PPID sudah melakukan pelanggaran terhadap hak ingin tahu masyarakat.
PPID tidak melakukan kewajiban memberikan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Patut diduga, PPID tidak menyadari tugas pokok dan fungsinya selalu pihak pertama yang memberikan informasi yang benar ke masyarakat.
Atau pejabat dan tenaga fungsional di PPID itu sendiri yang tidak paham dan mengerti dengan kewajibannya memberikan informasi, baik diminta ataupun tidak, sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.
Kewajiban Memberikan Informasi
Sektor pendidikan adalah sektor yang selalu mendapat sorotan orang banyak.
Tidak saja menyakut kebijakan dan anggaran, tetapi juga masalah lain, seperti sarana dan prasarana, soal tenaga guru yang masih kurang, soal dana BOS, soal uang Komite Sekolah, sampai ke persoalan guru yang sampai belasan tahun tidak naik pangkat karena tidak bisa menulis karya ilmiah populer dan menulis penelitian tindakan kelas.
Yang terakhir ini sangat berdampak pada sertifikasi guru dan kesejahteraan guru.
Dan di antara banyak persoalan di dunia pendidikan itu, kata kuncinya adalah soal lalainya kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat dan tidak pahamnya pejabat di bidang pendidikan terhadap UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akibat tidak pahamnya pejabat di bidang pendidikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, relatif banyak sengketa informasi publik di bidang pendidikan ini yang ditangani Komisi Informasi Provinsi.
Sudah ada kepala sekolah yang dipenjarakan akibat kelalaian memberikan informasi.
Jadi, jangan main-main dengan informasi. Pejabat yang lalai dan tertutup terhadap informasi public akan menanggung perbuatannya sendiri.
Silakan pahami tentang "Ketentuan Pidana" dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 52 menyatakan, "Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupi ah)."