Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi, 9 Artis Ini Juga Terjerat Kasus Narkoba, Begini Nasibnya di Penjara

Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi, 9 Artis Ini juga Terjerat Kasus Narkoba, Begini Nasibnya di Penjara

Penulis: Nadia Elrani | Editor: Sudarwan
Kolase Sripoku.com/tribunnews/viva
Ridho Rhoma dan Zul Zivilia/ Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi, 9 Artis Ini juga Terjerat Kasus Narkoba, Begini Nasibnya di Penjara 

Zul pun disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba karena barang bukti narkoba yang disita beratnya melebihi 5 gram.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Zul terancam hukuman mati atas kasus yang menjeratnya kini.

Hal ini dikarenakan barang bukti yang disita jumlahnya tidak sedikit.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," jelas Suwondo.

2. Steve Emmanuel

Steve Emmanuel
Steve Emmanuel (Tribun News)

Inginkan Neymar, Barcelona Siap-Siap Kehilangan Tandem Gerard Pique

TV One TV Online Sriwijaya FC vs Persita Tangerang Liga 2:Line Up, Prediksi Sabtu (13/7) hari Ini

Link Live Streaming TV One TV Online Sriwijaya FC vs Persita Tangerang Liga 2: Duel Penguasa

Anis Saggaf dengan Suara Tertinggi, dari 3 Besar Calon Rektor Unsri: Digodok di Kemenristekdikti

Liverpool Memiliki 3 Bek Termahal di Dunia Dari Bek Tengah, Kiri, dan Kanan

Steve Emmanuel yang juga mantan pasangan aktris Andi Soraya itu kepergok aparat atas kepemilikan narkoba.

Ia diringkus Satuan Reserse/ Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat tak hanya karena faktor kepemilikan, juga penyelundupan narkotika.

Penangkapan Steve Emmanuel disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Heryadi.

"Benar, Steve kami tangkap karena tengah kedapatan kepemilikan dan menyelundupkan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Heryadi saat dihubungi via telfon, Rabu (26/12/2018) silam seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Steve ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

"Iya betul kita tangkap Jumat malam kemarin," tutur Hengky.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dilansir dari Kompas.com dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah botol kaca penyimpan kokain dan 1 buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved