Rey Utami dan Pablo Benua Mati Kutu, Setelah Kasus Ikan Asin Bakal Ada Kedukaan yang Menimpanya?
Rey Utami dan Pablo Benua Mati Kutu, Setelah Kasus Ikan Asin Bakal Ada Kedukaan yang Menimpanya
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
MASIH ADA DUKA LAGI yg menyelimuti ini , innalillahi semoga saja tidak ,"pungkasnya.
• Nasib Tak Bisa Ditebak Pasca Dicerai hingga Diusir, 5 Artis Ini Justru Jadi Janda Kaya Bak Sosialita
• Menepi dari Layar Kaca & Menikahi Politisi, Begini Nasib 7 Artis Ini, No 3 Jadi Istri Wakil Gubernur
• Jadi Orangtua Sambung, 5 Artis Ini Punya Hubungan Dekat dengan Anak Tiri, No 2 Cantik Bak Sumuran
Kejanggalan Kasus Rey Utami dan Pablo Benua
Dilansir oleh Grid.id, salah satu pengacara dari Pablo menjelaskan ada kejanggalan dalam penahanan Rey Utami dan Pablo Benua.
"Belum selesai belum rampung semua. Nah, anehnya kok sudah dijadikan SK," ucap pengacara.
Tak berhenti sampai di situ, Pengacara pun meragukan satu hal lagi.
"Ini kan belum gelar perkara, tiba-tiba ada SK," lanjut Pengacaranya.
Hal tersebut pun rupanya yang menjadi perdebatan lama.
Pengacara pun menyebutkan kalau penegakkan HAM ini yang lemah.
Menurutnya, kasus ini seolah-olah menjadi kasus yang besar karena di BAP (Berita Acara Kepolisian) ini yang berangsur lama.
Kasus 'ikan asin' ini menjerat Pablo dan Rey dalam 5 pasal sekaligus.
"Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 yang hukumannya, Pasal 310 dan 311 KUH Pidana," ucap Pengacaranya.
• Pasca Diprotes Pemilik Rumah, Kini Terkuak Kepemilikan Toko Berlian Barbie Kumalasari, Ngaku-ngaku?
• Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Jumat 12 Juli 2019, Bakal Cerah Berawan
• Jadwal Sholat atau Waktu Sholat untuk Daerah Kota Palembang, Hari Ini Jumat 12 Juli 2019
Seperti pemberitaan sebelumnya, hal ini berawal saat Galih Ginanjar menyebut Fairuz A Rafiq 'Bau Ikan Asin' di vlog YouTube Rey Utami dan Benua.
Didukung suami barunya, Sonny Septian dan pengacara kondang Hotman Paris, Fairuz A Rafiq lantas melaporkan Galih Ginanjar ke penjara.
Pihak Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dengan Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomer 11 tahun 2008 tentang ITE.
Bahkan tak hanya pada pihak berwajib, Fairuz A Rafiq dan tim kuasa hukumnya juga telah melaporkan Galih Ginanjar ke pihak Komnas Perempuan.

• Sebut Mantan Istri Hedon, Galih Ginanjar Ternyata Tak Nafkahi Fairuz A Rafiq Alasan Cerai Terbongkar
• Tekanan Darah Meningkat, Tio Pakusadewo Dilarikan ke Rumah Sakit, Alami Pecah Pembuluh Darah'
• Waspada, 3 Makanan Enak ini Tingkatkan Resiko Penyakit Kanker Paru, Dari Roti hingga Ayam Bakar
Pihak Komnas Perempuan, mengapresiasi laporan tersebut, dan akan mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya sebagai tanda pihaknya mengiringi kasus ini.
Galih Ginanjar pun juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (5/7/2019).
Selama 13 jam, Galih Ginanjar diminta penyidik untuk menjawab 46 pertanyaan.