Berita Palembang
Babak Baru PBB Naik, Ombusman Sumsel Akan Sampaikan LAHP Dugaan Maladministrasi Walikota Palembang
Babak Baru PBB Naik, Ombusman Sumsel Akan Sampaikan LAHP Dugaan Maladministrasi Walikota Palembang
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan akan merilis hasil Penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dugaan Maladministrasi Walikota Palembang dalam memberikan keputusan atau tindakan mengenai penetapan besaran Nilai Jual Objek Pajak yang berakibat terhadap kenaikan nilai tagihan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2019 yang dikenakan kepada Wajib Pajak di Kota Palembang, Senin (8/7/2019) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera SelatanJalan Radio No. 01, Kel. D-IV 20 Ilir, Kec. IT I Palembang.
LAHP ini membuka babak baru pasca polemik kenaikan PBB yang dilakukan oleh Pemkot Palembang.
Sebelumnya pekan lalu, Ombusman Perwakilan Sumsel sempat mendatangi DPRD Kota Palembang, untuk melengkapi data LAHP.
Saat itu Kepala Kantor Ombusdman RI Perwakilan Sumsel, M. Adrian, menyebut ada beberapa kemungkinan yang akan menjadi laporan pihaknya kepada Pemkot Palembang.
• Download (Unduh) MP3 Kumpulan Lagu Rhoma Irama Terlengkap, Lagu Dangdut Populer Sepanjang Masa
• Yamaha Perkenalkan Teknologi Teranyar, Puluhan Blogger di Palembang Mengaku Terkesan
• BNI Jadi Bank Terbaik, Raih Penghargaan Service Excellent Award 2019 Atas Layanan Terbaik ke Nasabah
Pertama kata Adrian, SPPT PBB yang sudah diterbitkan dibatalkan dan dicabut diganti dengan SPPT terbaru dengan nilai yang dianggap sesuai.
Kemungkinan lainnya, nilai PBB akan dilakukan penyesuaian lagi dari yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sekarang.
"Dua kemungkinan itu bisa saja terjadi. Resminya pekan depan kami akan laporkan rekomendasi apa saja yang harus dilakukan Pemkot Palembang," kata dia.
Menurut dia, kedatangan pihaknya ke DPRD untuk melengkapi laporan yang akan pihaknya sampaikan.
Adrian mengatakan, perwali yang dikeluarkan oleh Pemkot Palembang sudah sesuai secara hukum.
Tapi kata dia, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana Pemkot Palembang melibatkan DPRD pada kebijakan kenaikan PBB ini.
• Janda Bertahun-tahun, 3 Seleb Ini Dilarang Menikah Lagi Oleh Anaknya, No 3 Digosipkan dengan Vokalis
• 6 Bulan Diam, Akhirnya Gisella Anastasia Ungkap Alasan Cerai dari Gading Marten, Bantah Orang Ketiga
• Tak Puas Dewi Perssik Jadi Tersangka, Rosa Meldianti Ngoceh Lagi, Tantenya Beri Tamparan Keras Ini
"Secara hukum memang terpenuhi tapi asas pemerintahan yang baik dan hal ini harus terpenuhi. Tidak melulu soal aturan ," kata dia.
Menurut dia, karena kebijakan ini menyangkut hajat orang banyak seharusnya Pemkot tetap melibatkan DPRD. Meski dasarnya hanya perwali.
"Meski perwali seharusnya DPRD tetap dilibatkan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," kata dia.
Polemik ini berawal saat Pemkot Palembang menyesuaikan NJOP mendekati harga pasar. Sehingga berdampak pada melonjaknya nilai PBB.